INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan segera melaksanakan pemilihan Sangadi antar waktu di salah satu Desa di Kotamobagu.
“Pemilihan antar waktu adalah pemilihan untuk daerah yang sebenarnya sudah memiliki sangadi definitif. Nah, untuk Poyowa Kecil, pemilihan dilakukan karena sangadi sudah meninggal dan sementara waktu masih digantikan oleh sangadi sementara sambil menunggu yang definitif,” kata Nasrun.
Menurutnya, masa waktu menjabat sebagai sangadi selama enam tahun, sedangkan sangadi yang sebelumnya baru menjabat selama kurang lebih tiga tahun.
“Nah, nantinya ada pemilihan sangadi antar waktu untuk meneruskan atau menyelesaikan sisa periode sangadi lama, yang tersisa masih tiga tahun lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, sudah ada surat dari Pemkot dimana wali kota menginstruksikan kepada camat dan sangadi sementara bersama Badan Penyelenggara Desa (BPD) untuk mengadakan tahapan tersebut. “Akhir tahun ini akan terpilih, siapa pengganti sangadi antar waktu tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai sangadi harus memiliki rekom dari wali kota sebagai persyaratannya. “Mereka harus memiliki surat rekomemdasi dari pimpinan. Sebelumnya, sangadi pertama diambil juga dari ASN, namun karena sudah meninggal, maka pengganti sementara juga diambil dari ASN. Namun, untuk Pilsang antar waktu ini bisa siapa saja bisa mencalonkan diri sebagai sangadi Poyowa Kecil,” pungkasnya.