Beranda Nasional Proyek Jalan Tani Rusak Parah, Diduga Akibat Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepala Desa

Proyek Jalan Tani Rusak Parah, Diduga Akibat Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepala Desa

1241
0
Proyek jalan usaha tani berlapis penetrasi (Lapen) yang dikerjakan pada tahun 2016 di Desa Sabungan Nihuta II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kini mengalami kerusakan parah.

IKNews, TAPANULI UTARA – Proyek jalan usaha tani berlapis penetrasi (Lapen) yang dikerjakan pada tahun 2016 di Desa Sabungan Nihuta II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kini mengalami kerusakan parah. Kerusakan tersebut diduga akibat ulah oknum kepala desa berinisial PS yang memanfaatkan jalan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hasil pantauan tim media pada tanggal 1 Maret 2024 menunjukkan bahwa dari total panjang jalan sekitar 710 meter dengan lebar 2,5 meter, sekitar 200 meter di antaranya telah mengalami kerusakan parah.

Kerusakan ini disebabkan oleh penebangan kayu yang melebihi tonase muatan dan sekitar 50 meter jalan sengaja dirusak menggunakan alat berat untuk memudahkan pengambilan kayu pinus dari tebing jurang di sekitarnya.

Pada bulan Maret lalu, kepala desa PS mengakui bahwa kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh pembuatan jalan ke sawah. “Akan segera saya perbaiki, setelah kayu pinus dijual,” ungkap PS saat dikonfirmasi oleh media.

Namun, penjualan kayu pinus tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, meskipun masyarakat pemilik lahan sawah di bawah jurang tersebut telah menyetujui penjualan kayu dan pembuatan jalan.

Simare-mare, seorang petugas kehutanan, menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah HPL (Hak Pengelolaan), yang izinnya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, pejabat Dinas Lingkungan Hidup berinisial RN mengatakan tidak ada undang-undang yang melarang pengambilan kayu pinus dari lokasi tersebut karena itu adalah milik masyarakat.

Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara melalui ES menyatakan bahwa mereka telah memeriksa kerusakan tersebut dan kepala desa yang merusak jalan akan segera memperbaikinya.

Namun, warga desa Sabungan Nihuta II mengeluhkan bahwa sudah tiga bulan berlalu sejak janji perbaikan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan.

Diketahui, jalan usaha tani Lapen ini dibangun dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Namun, alih-alih dilakukan perawatan, jalan tersebut malah dirusak dengan alasan membuat jalan ke sawah dan akan diperbaiki setelah hasil penjualan kayu pinus.

Camat Sipahutar menyatakan bahwa jika masyarakat telah menyetujui, maka tidak masalah selama itu untuk membangun desa. Namun, sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan, merusak prasarana jalan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun.

Selain itu, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, memiliki atau mengangkut hasil hutan tanpa izin dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta.

Ironisnya, undang-undang tersebut tidak diterapkan kepada oknum PS yang telah menguasai dan membawa kayu hasil hutan dari tepi jurang.

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup berinisial RN menyatakan bahwa lokasi tersebut di luar kawasan hutan (HPL), sehingga tidak bisa diproses hukum. Pernyataan ini bertolak belakang dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 6 Juni, yang mengajak masyarakat untuk menanam pohon.

Pantauan media juga menunjukkan bahwa penebangan kayu pinus marak terjadi di Kecamatan Sipahutar, Pagaribuan, dan Garoga. Puluhan truk kayu pinus mengangkut kayu ke luar kota tanpa pengawasan aparat terkait, meskipun kayu tersebut diambil dari tepi jurang atau pinggir sungai yang bisa menyebabkan erosi, longsor, atau banjir.

Kerusakan akibat longsor di musim hujan di Kabupaten Tapanuli Utara sering terjadi, menutup sawah, jalan, rumah, dan menyebabkan korban jiwa. Salah satu kejadian longsor pada 14 Juni 2024 menewaskan Mauli Hasibuan (48) di Desa Sibalanga, Kecamatan Garoga.

PJ Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos., M.A.P, melalui dinas terkait, untuk segera mengkaji dan mengevaluasi penebangan kayu dari kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara.

(Togar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini