IKNews, PEKALONGAN – Menyusuri fenomena yang ada terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam mekanisme kegiatan program kerja Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, pada pembuatan lapangan yang terletak di Jl. Seroja RT 05 RW 01, meskipun telah melalui tahapan awal dari hasil Musdes di tahun 2022 yang di hadiri oleh Kepala Desa, Muspika ( Musyawarah Pimpinan Kecamatan ), BPD beserta anggota, para Kadus ( Kepala Dusun ) dan tokoh masyarakat akan tetapi belum dapat bermanfaat.
Hasil telusur tim media mendapatkan informasi yang cukup kuat, terkait pelaksanaan kegiatan tersebut di duga mengabaikan norma aturan yang sudah menjadi ketetapan dan keharusan melalui dinas terkait.
Hal ini disampaikan oleh Tri Sunarni selaku fungsional Dinas Tata Ruang Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan pada saat berada di ruang kerjanya.
( 26/04/2024 )
” Sejauh ini dari Desa Curug tidak pernah berkoordinasi atau berkonsultasi terkait kegiatan yang di maksud , sehingga kami tidak dapat memberikan jawaban yang saudara minta, akan tetapi kami hanya memberi petunjuk langkah untuk mendapatkan kepastian dari pertanyaan saudara. ” Jelas nya
Keterangan dari warga masyarakat Desa Curug saat bertemu dengan Tim Media menyampaikan bahwa lapangan bola yang sekarang sedang berproses pembuatan nya merupakan permintaan dan harapan para pemuda dan karang taruna agar memiliki lapangan.
” Soal lapangan bola memang keinginan pemuda dan karang taruna, biar masyarakat pemuda dan anak anak bisa bermain dan berolah raga terutama sepak bola, kalau terkait pekerjaan lebih baik tanya TPK nya saja namanya PW .” Ujar pemuda yang tidak mau di sebut namanya ( Red. )
Secara terpisah Kadis ( Kepala Dinas ) PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Agus Dwi Nugroho, S.,STP., menyampaikan bahwa saat desa menyusun RKPDES tentu diketahui dari kecamatan, mekanisme APBDes juga harus melalui Kecamatan terkait alih fungsi lahan lebih lengkap di BPN berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan tersebut bisa di ketahui dari hal hal prinsip yang di abaikan oleh pengelola pekerjaan.
” Berdasar aturan nya semua rencana kegiatan program desa mesti harus di ketahui Pak Camat, seperti RKPDES, APBDes, berkaitan alih fungsi tanah merupakan kewenangan BPN, bila terjadi kasus seperti saat ini apakah sudah di lakukan monev di kecamatan apa belum..?
hal ini akan saya tanyakan dengan Camat Tirto Siswanto dan bila mana kegiatan tersebut di duga regulasinya di langgar serta bermasalah segera di hentikan, terhitung dari yang sudah dikerjakan dan anggaran tersebut bisa di alihkan ke program yang lain melalui musyawarah desa .” Ujarnya
(Tim/Agung)