Beranda Kabupaten Pekalongan Diduga tak Sesuai Aturan, Pengurukan Lapangan Sepakbola Desa Curug

Diduga tak Sesuai Aturan, Pengurukan Lapangan Sepakbola Desa Curug

98
0
Lapangan Sepak Bola Desa Curug

IKNews, PEKALONGAN – Pembangunan lapangan di suatu wilayah baik desa maupun kota merupakan salah satu fasilitas umum yang perlu di prioritaskan disamping fungsi dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan bisa manfaat sebagai sarana tempat olah raga ataupun arena bermain, akan tetapi dalam proses pembangunan nya harus melalui tahapan yang baik secara administrasi maupun tata kelola pengerjaannya.

Pemerintah Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan program  pembangunan fasilitas untuk masyarakat yang sudah terencana pada tahun sebelumnya dengan menggunakan anggaran Dana Desa ( DD ) baru terlaksana pada tahun 2024 ini, yakni pembuatan lapangan sepak bola guna memenuhi fasilitas kebutuhan masyarakat.

Namun dalam proses pelaksanaan nya tersebut diduga banyak aturan dan ketentuan yang dilanggar karena anggaran untuk pembuatan lapangan mengunakan uang negara sebesar Rp. 181.800.00 dengan Volume 2.160 M3 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024, hal tersebut di ketahui melalui papan pagu anggaran yang ada di lokasi pekerjaan.

Hasil penelusuran tim media INFOKINI news menemui salah satu kadus / perangkat desa berinisial PW disalah satu tempat  untuk mendapat  keterangan perihal pengerjaan lapangan tersebut.  hal itu biasa mas kalau di lapangan, yang nama nya zona hijau buat lapangan desa itu biasa, dan kebetulan pak kades beberapa hari ini sedang keluar kota .” Tuturnya
( Sabtu 20/04/2024 )

Pada hari selanjutnya untuk mendapat penjelasan yang lebih kongkrit tim mendatangi kantor kecamatan Tirto yang pada saat itu dapat bertemu langsung dengan Siswanto selaku Camat di kantor tersebut.

” Berkaitan dengan pekerjaan lapangan di desa Curug kami tahu, akan tetapi terkait soal perijinan saya belum tahu persis mas, termasuk status lokasi yang di maksud apakah itu zona hijau atau kuning sampai saat ini kami belum di berita tahu oleh pihak pemerintah desa, Insya Allah kita cari solusi yang terbaik bila ada kekeliruan .” jelas nya
( Selasa, 23/04/2024 )

Ditempat terpisah Kepala DPU/ UPTD Kedungwuni ( HNL ) memberikan keterangan bahwa sesuai dengan juklak – juknis berkaitan dengan program pembangunan desa harus di libatkan. Semua program kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD atau APBN secara teknis perencanaan di dalam penggunaan anggaran Dana Desa secara juknis kami harus wajib
di libatkan , mungkin karena sekarang pemerintahan desa sudah merasa pintar pintar juklak – juknis tersebut tidak di indahkan .” Ungkap nya

Secara mekanisme aturan yang sudah di tetapkan melalui Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2021 Kabupaten Pekalongan – Tentang Detail Tata Ruang  Tahun 2021 – 2041  Di dalam Pasal 1 kolom 32 tentang Zona Terbuka hijau ( RTH) dimana zona tersebut diperuntukkan untuk tanaman baik alamiah maupun yang ditanam, dalam hal ini berkaitan dengan pembuatan lapangan di wilayah Desa Curug perlu pengawasan dari dinas terkait .(Tim/Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini