Beranda Kabupaten Pekalongan Dana Simpanan Belum Bisa Dicairkan, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Terancam Tidak...

Dana Simpanan Belum Bisa Dicairkan, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Terancam Tidak Bisa Lebaran

164
0
Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan terancam tidak bisa berlebaran.

IKNews, PEKALONGAN – Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan terancam tidak bisa berlebaran. Hingga dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, koperasi yang kerap bermasalah tersebut gagal memenuhi janjinya mengembalikan uang nasabah.

“Janjinya sebelum lebaran uang nasabah sudah bisa dicairkan, namun hingga lebaran tinggal dua hari lagi pihak pengurus BMT Mitra Umat tidak bisa memenuhi janjinya,” ungkap salah satu nasabah Hadi Waluyo (44) (7/4/2024).

Warga Kecamatan Kajen yang berprofesi sebagai wartawan di Harian Radar Pekalongan itu mengaku sudah mendatangi kantor koperasi yang dimaksud, bahkan sudah meghubungi pengurus namun tetap saja tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ia hanya dijanjikan kalau uang tabungan miliknya yang sebesar Rp 3,5 juta itu sedang diupayakan untuk bisa dicairkan secepatnya. Namun jawaban pengurus yang tidak memberikan kepastian itu membuat dirinya pasrah.

“Saya hanya bisa pasrah, padahal uang tabungan termasuk kecil hanya Rp 3,5 juta tapi BMT Mitra Umat
tidak bisa mencairkan, sebenarnya uangnya itu kemana,” cetusnya keheranan.

Akibat kisruh dana simpanan nasabah yang macet di BMT Mitra Umat tersebut, muncul unggahan vidio klarifikasi dari pengurus beredar di sosial media. Vidio berdurasi 2.27 menit itu menampilkan lima pengurus BMT Mitra Umat yang meminta maaf kepada mitra dan nasabah termasuk janji menyelesaikan pencairan dana dalam tempo tiga hingga enam bulan ke depan.

Vidio yang diunggah pertama kali pada Minggu pagi itu sudah dibagikan 10 kali dan mendapat komentar dari 236 lebih serta disukai 238 kali. Berikut bunyi pernyataan pengurus yang disampaikan oleh Bendahara BMT Mitra Umat Eko Lujianto :

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, kepada semua anggota KSPPS BMT Mitra Umat, kami pengurus, pengawas dan manajemen KSPPS BMT Mitra Umat memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas apa yang sedang terjadi di lembaga kami. Kami berkomitmen bahwa semua simpanan-simpanan anggota baik SiFitri,
Mitratama dan lain sebagainya tetap bisa terambil
walaupun mohon maaf kami mengalami keterlambatan
tidak tepat waktu tetapi kami akan berusaha
mengembalikan simpanan-simpanan para anggota
dalam waktu secepat cepatnya dengan menagih atau menjual sebagian aset aset kami sehingga semua simpanan-simpanan anggota bisa terbayarkan,” ucap Eko.

“Kami minta waktu secepat-cepatnya tiga bulan selambat-lambatnya 6 bulan, juga kami mengimbau mohon tolong kepada anggota-anggota yang mempunyai pinjaman kepada kami terutama yang mempunyai tunggakan-tunggakan pinjaman kepada kami mohon tolong untuk kami dibantu segera dilunaskan dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan kita bersama ini. Sekali lagi kami segenap pengurus, pengawas dan manajemen mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas keterlambatan pembayaran ini. Demikian Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu,” tutupnya.

Pernyataan kelima pengurus BMT Mitra Umat itu juga dikuatkan dengan beredarnya selebaran yang juga diunggah di media sosial berisi informasi penyelesaian simpanan nasabah yang ditandatangani oleh lima pengurus.

Adapun bunyi rencana penyelesaian nasabah itu antara lain, penjualan 100 unit rumah yang menjadi aset BMT Mitra Umat senilai Rp 5 miliar. Kemudian penjualan bersama aset jaminan masing-masing di Desa Lebo, Kabupaten Batang senilai Rp 500 juta.

Lalu aset di Kelurahan Setono sebesar Rp 3,6 miliar, aset di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3 miliar dan aset yang tidak disebutkan nilainya berupa perumahan Puri Kedungwuni serta penjulan aset di Panjang Kota Pekalongan senilai Rp 300 juta dan kantor cabang BMT Mitra Umat di Kabupaten Batang senilai Rp 300 juta.

“Bahwa terkait dengan waktu, diestimasikan antara 3,5 bulan sampai dengan 6,5 bulan. Terhitung dari adanya statemen ini, semoga Allah memudahkan dan melancarkan semuanya, amain,” bunyi pernyataan dalam selebaran tersebut.

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum nasabah, karyawan dan mantan karyawan BMT Mitra Umat menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kasus yang menimpa semua kliennya.

“Bila ada celah hukum maka akan kami laporkan ke penegak hukum termasuk kemungkinan munculnya dugaan kerugian negara. Kami akan kawal terus kasus ini hingga semua hak nasabah, karyawan dan mantan karyawan terpenuhi,” ujarnya melalui pesan siaran. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini