Beranda Kabupaten Pekalongan Kebal Hukum, Penjual Miras Ciu Pedurungan Tetap Bebas

Kebal Hukum, Penjual Miras Ciu Pedurungan Tetap Bebas

371
0
Penjual Miras Ciu tetep berkibar meski sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP, tapi sayangnya olah TKP tersebut diduga hanya formalitas saja.

IKNews, SEMARANG – Penjual Miras Ciu tetep berkibar meski sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP, tapi sayangnya olah TKP tersebut diduga hanya formalitas saja.

Perlu diketahui pada tanggal 16 Januari 2024 dilaporkan kembali oleh rekan-rekan media dengan membawa BB Miras Ciu, tapi anehnya dua kali ke Polsek Pedurungan tetapi pelapor tidak sekalipun mendapat bukti aduan bahkan dikonfirmasipun tidak. Hebatnya lagi di bulan suci Ramadhan penjual ciu masih bebas berjualan hingga hari Jum’at 5 April 2024.

Padahal BB 1 dus Miras Ciu sudah dibawa oleh jajaran Polsek pedurungan, penjual juga sudah didata pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Polsek Pedurungan.

Pada hari Jum’at 5/4/2024 rekan-rekan Wartawan kembali melakukan investigasi dan membeli Miras Ciu di warung tersebut. Ternyata warung Miras Ciu di Pedurungan masih bebas berjualan seolah olah kebal hukum.

Salah satu warga pembeli Miras Ciu yang tidak mau menyebutkan namanya saat wawancarai awak media mengatakan, bahwa saya dan temen temen sudah biasa beli Miras Ciu disini, warung ini jualan Miras Ciu sudah bertahun-tahun, selama bulan puasa juga tetap jualan dan setau saya pemilik warung miras ciu ini bernama Aji kalau nama orang tuanya saya nggak tau mas, “kata Salah satu warga pembeli Miras Ciu kepada awak media.

Disaat awak media ingin melakukan konfirmasi warung miras ciu langsung ditutup kemungkinan penjual Miras Ciu sudah melihat kalau ada orang yang sedang vidio warungnya.

Kemudian rekan-rekan media meninggalkan lokasi warung penjual Miras Ciu dan langsung menuju ke Polsek Pedurungan dengan maksud ingin klarifikasi  terkait progres laporan kami pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.

Selanjutnya, temuan dan barang bukti Miras Ciu 1 botol juga kita bawa untuk melaporkan ulang dan diterima oleh SPKT dan Anggota Reskrim Polsek Pedurungan, kembali dengan sigap jajaran Polsek Pedurungan langsung mendatangi warung Miras Ciu tersebut, dan berpesan kepada rekan rekan media tidak usah ikut kelokasi, takutnya saat dilokasi terjadi miskomunikasi dan tidak kondusif.

Ketua LSM Suara Abdi Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan,” Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lalai dengan laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11 Januari 2024 hingga hari ini Jum’at 5 April 2024 penjual Miras Ciu masih bebas berjualan dan saya menyaksikan sendiri banyak pembeli yang datang, “terangnya.

“Sangat miris, tanggal 8 Januari 2024 tayang dimedia bahwa ada 4 orang tewas karena minum Miras oplosan, tanggal 11 Januari 2024 rekan kita laporan ke Polsek Pedurungan dan tanggal 5 April 2024 terbukti penjual miras Ciu masih berjualan, sungguh luar biasa kinerja Polsek Pedurungan, ” imbuhnya.

“Jangan salahkan masyarakat jika menduga Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengondisian dari penjual Miras Ciu sehingga tutup mata terkait laporan yang disampaikan oleh LSM dan Media dari tanggal 11 Januari 2024. Kita semua tau bahwa Miras Ciu itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, ijin edar dan komposisinya nggak jelas,” tegasnya.

“Jika wartawan dan LSM saja aduannya diabaikan apalagi masyarakat biasa yang melapor tentunya kita bisa menyimpulkan sendiri. Harusnya Polisi menindak tegas penjual dan pemilik bisnis pengemasan Miras Ciu dalam botol bekas air mineral plastik yang sepintas mirip air mineral. Polisi harusnya tidak menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring), menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” terangnya.

“Karena telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan,” ucap Andi

” Miras Ciu dijual dengan harga Rp 30  ribu/ 1,5 liter sehingga cukup terjangkau oleh kalangan remaja dan anak-anak, ini sangat membahayakan anak-anak muda kita, oleh karena itu kami akan terus membantu kepolisian untuk memberantasnya. Anehnya diduga Polsek Pedurungan malah merasa resah adanya kegiatan media dalam menyikapi Miras Ciu tersebut. Kita akan pantau dan akan sikapi Oknum yang menjadi pembackup pengusaha Miras Ciu di Pedurungan,” ujarnya.

“Rencana, atas kejadian ini kami dari rekan-rekan media dan lembaga akan menindak lanjuti mengadukan ke Yanduan Bidpropam Polda Jateng atas dugaan kinerja Polsek Pedurungan kurang profesional agar menjadi atensi. Harapan kami kedepannya tidak ada lagi aduan dari masyarakat  yang diabaikan, “pungkasnya.(Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini