Beranda Daerah Kotamobagu Kabar Gembira! THR dan Gaji ke 13 ASN Pemkot Kotamobagu Segera Cair

Kabar Gembira! THR dan Gaji ke 13 ASN Pemkot Kotamobagu Segera Cair

149
0
Ilustrasi Pencairan THR dan Gaji 13 ASN Pemkot Kotamobagu

IKNews, Kotamobagu – Kabar Gembira untuk Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dikarenakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2024 segera dicairkan. Kabar gembira ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Senin, 18 Maret 2024. Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran tersebut.

“Paling cepat akhir bulan karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis,” jelas Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa anggaran untuk THR berasal dari dana alokasi umum (DAU) sesuai dengan jumlah ASN dan alokasi anggaran yang ada dalam APBD Kota Kotamobagu. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota siap membayar sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah ASN yang ada.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang memberikan THR 100 persen kepada ASN pada lebaran kali ini.

“Tentunya dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini merupakan satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Yusrin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dalam hal penyaluran yang menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan.

Sebagaimana dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian isi peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini