INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dilansir dari totabuan.news, Wali Kota Kotamobagu tatong Bara, membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Tahun Anggaran 2019 digelar Pemerintah Kota Kotamobagu, di Restoran Lembah Bening, Senin (19/8/2019).
Sosialisasi RANPERDA tentang RIPPDA ini bertujuan untuk mengatur pariwisata yang ada di Kota Kotamobagu guna memenuhi target kunjungan wisatawan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, mensejahterakan masyarakat yang ikut berperan dalam aktifitas pariwisata serta meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata di Kota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi publik sekaligus untuk memberikan pemahaman, maupun pengetahuan yang diatur dalam RANPERDA tentang RIPPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034 sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Payung hukum yang mengatur tentan RIPPDA Kotamobagu tahun 2019-2034 merupakan salah satu upaya agar nantinya Pemkot Kotamobagu akan memiliki acuan untuk mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata yang efektik dan efisien khususnya dalam rangkah mendorong pembangunan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan,” ujar Tatong.
Keberadaan Perda tentang RIPDA ini juga sangat sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan pariwisata daerah, di mana dengan adanya Perda tentang RIPDA ini, dapat dapat meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata.
“Selain itu juga diharapkan dapat memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta dapat memperkenalkan dan mengundang peningkatan daya tarik pariwisata yang ada di daerah ini,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, Ketua dan sejumlah Anggota DPRD. (*/tn/irg)