Beranda Advetorial Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Secara Resmi di Umumkan Pemda Buteng

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Secara Resmi di Umumkan Pemda Buteng

390
0
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Tengah, Wujuddin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Tengah, Wujuddin.

IKNEWS, BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menerbitkan Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (18/9/2023).

Pada surat yang bernomor : 800.1.22./1568 hasil seleksi administrasi PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tercatat mencapai 983 orang terdiri dari pelamar formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah, Wujuddin, merinci bahwa dari jumlah 983 orang pendaftar PPPK, terdapat pelamar memenuhi syarat (MS) dan ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berkas administrasi.

“Adapun Jumlah pendaftar Guru 307 orang yang dinyatakan MS 304 orang, dan TMS 3 pelamar. Untuk jumlah Tenaga Kesehatan tercatat 333 orang, yang lulus MS 224 dan TMS 109. Dan Tenaga Teknis berjumlah 343 pelamar yang lulus MS 268 orang dan TMS 75 pelamar,” kata Wujuddin menyampaikan hasil seleksi pengumuman administrasi PPPK.

Ada beberapa faktor peserta dinyatakan TMS lanjutnya di antaranya ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, riwayat honorer dua tahun secara terus-menerus yang harus masih aktif (formasi khusus) dan pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar tidak mendukung (formasi umum).

“Peserta yang dinyatakan TMS atau tidak lulus disilahkan dan berhak menyampaikan sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/login. Sanggahan diberi waktu selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 19-21 Oktober 2023,” jelas Wujuddin.

Peserta yang tidak memenuhi  syarat diminta oleh BKPSDM untuk menyampaikan sanggahan kepada Panitia BKN melalui link atau situs yang telah ditentukan.

“Bagi peserta TMS yang melakukan sanggahan berupa file dapat menyampaikan link file yang dapat diketahui oleh panitia BKN. Nantinya sanggahan tersebut diteruskan kepada Panitia Seleksi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk ditanggapi,” Ucap Wujuddin.

Lebih lanjut, Wujuddin menyampaikan, bahwa hasil seleksi PPPK tahun 2023 tidak lagi memiliki nilai tambahan atau afirmasi daerah bagi non ASN yang memenuhi syarat seperti seleksi tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk bahwa ada nilai afirmasi pada seleksi PPPK tahun 2023. Kemungkinan tahun ini persyaratan nilai passing grade atau batas nilai yang ditetapkan, namun walaupun tidak mencapai nilai akan dilakukan perengkingan untuk mengisi jabatan formasi,” jelasnya.

Terakhir, Wujuddin memberikan himbauan kepada seluruh peserta seleksi PPPK untuk tidak tergoda oleh oknum menawarkan kelulusan. Ia memastikan seleksi PPPK terpusat di BKN, tidak ada campur tangan daerah.

“Pelaksanaan ruang seleksi ujian CAT saja kewenangan BKN, kami panitia lokal hanya sebatas di luar ruangan. Jadi saya pastikan seleksi PPPK tidak ada istilah namanya orang dalam dan sebagainya menjamin kelulusan. Hasil seleksi ini murni nilai CAT masing-masing peserta,” ujarnya.

Untuk diketahui, penerimaan kebutuhan PPPK pengadaan Pemkab Buton Tengah tahun 2023 ini sebanyak 154 orang dengan rincian Guru 30 formasi, Tenaga Kesehatan 103 dan Tenaga Teknisi 21 orang. Secara umum dari 983 pendaftar, 187 orang tidak lulus (ADV).

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini