Beranda Nasional Galian C di Serapit Langkat Diduga Tak Berizin, Masyarakat Minta Kapoldasu Tangkap...

Galian C di Serapit Langkat Diduga Tak Berizin, Masyarakat Minta Kapoldasu Tangkap Pengelola

284
0
Gambar : Galian C di Serapit Langkat Diduga Tak Berizin, Masyarakat Minta Kapoldasu Tangkap Pengelola.

IKNews, LANGKAT – Keberadaan Galian C milik Udin Aston di Dusun Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat di soal masyarakat.

Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin. Keberadaan galian C juga telah membuat resah warga sekitar, karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Menurut warga sekitar, Keberadaan galian C tersebut ditolak karena diduga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Tanpa pengawasan katanya, pelaku usaha bebas mengeruk, mengambil serta menjual material pasir dan batu koral ke Megawati serta ke Padang Cermin Pasar 7 Kabupaten Langkat.

“Ia, lebih kurang 8 hektar lahan yang dikelolanya dengan menggunakan 6 alat berat Excavator. Bayangkan sudah seperti apa galian C di lapangan saat ini,” ucap sumber.

“Dapat ditaksir, dari 6 alat berat tersebut aja dibutuhkan minyak solar sebanyak 24 jerigen 30 liter dan untuk pengangkutan nya 60-80 unit,” kata sumber.

“Hitungan kami, pelaku usaha mendapatkan keuntungan capai 40 jutaan per hari dan usaha sampai saat ini sudah berjalan 8 bulan, berapa itu sudah duitnya,” tambah sumber.

“Sebentar lagi kaya dia itu,” ungkap sumber kepada awak media sambil mengungkapkan, bahwa sampai saat ini alat berat Excavator menggunakan minyak solar dari pengangkutan bukan dibeli secara industri.

Dari situ aja katanya, Pengelola diduga melanggar beberapa ketentuan undang-undang yang diantaranya, UU konsumen, UU perdagangan, dan UU migas.

Sumber berharap pemerintah Kabupaten Langkat dan poldasu dapat menindaknya, jangan sampai diketahui adanya pelanggaran malah dibiarkan.*

Reporter : Eka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini