INFOKINI.NEWS, KOTAMOBGU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2018 – 2023 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kotamobagu, Selasa (19/3/2019) malam.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi DPRD memberikan pandanganya dan menyetujui ditetapkanya Ranperda usulan Pemerintah Kotamobagu itu menjadi Perda.
Wali Kota Tatong Bara dalam sambutanya mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu karena telah memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, anggota DPRD Kotamobagu, Pejabat teras Pemkot, FKPD, para Camat, serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.(irg)