IKNews, BINJAI – Sedikitnya 7 dari puluhan mantan anggota DPRD Kota Binjai periode 2004 – 2009 telah diperiksa pihak Kejaksaan setempat terkait dugaan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran atau kesalahan bayar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Haedar Rasyid Nasution. SH, MH.
“Status perkara masih penyelidikan. Pemeriksaan sudah berlangsung sekitar satu bulan hingga saat ini. Penyelidikan perkara menindak lanjuti temuan BPK yang belum diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemko Binjai,” bebernya, Rabu kemarin (19/7/2023).
Karena waktunya sudah cukup lama, sambung dia, kami menindak lanjuti hal itu.
“Dengan harapan kerugian negara dapat dikembalikan ke kas negara,” ujarnya lagi.
Namun jumlah kerugian dalam kasus ini belum dapat dibeberkan secara rinci.
Kendati demikian, Rasyid bilang jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kalau kerugian secara keseluruhan miliaran. Karena per-orang dari anggota dewan wajib mengembalikan kerugian, nominalnya mulai dari Rp 40 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 200 juta,” imbuhnya.
Rasyid mengatakan, kendala dalam menangani perkara tersebut salah satunya berkas atau dokumen yang sudah sulit ditemukan karena sudah lama. “Jadi dokumennya tidak lengkap,” sebutnya.
Salah satu dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang masing-masing ditandatangani anggota dewan.
“SKTJM itu bentuk pengakuan mereka terhadap temuan BPKP, wajib mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.
Dari 7 orang yang diperiksa, sambung Rasyid, hasil temuan BPK satu diantaranya berinisial TA yang sudah mencicil dengan membayar Rp 10 juta dari Rp 35 juta kewajibannya.
“Semua dewan wajib mengembalikan ini, sebagian ada yang sudah melunasi, ada yang mencicil, ada yang meninggal dunia, ada yang belum bayar sama sekali, dan ada juga yang memberikan jaminan seperti surat tanah dan rumah,” ucap Rasyid.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya juga sudah memeriksa Sekwan DPRD Binjai Senin 17 Juli 2023 kemarin. Pemeriksaan mulai pukul 10:00 hingga pukul 16.00 sore.
“Temuan BPK ini terkait dana insentif dewan yang sesuai temuan BPK tidak dibenarkan. Sebab, insentif yang diberikan kepada mereka semestinya untuk kota dengan kategori sedang, sementara Binjai merupakan kota dengan kategori kecil. Sehingga BPKP menilai terjadi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Yang pasti, ini masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya, didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting.
Adre menambahkan, jika memang pada saat menerima insentif masih dibenarkan oleh aturan lama, semestinya mereka melakukan sanggahan atas temuan BPK itu. Tapi mereka tidak melakukannya dan menanda tangani SKTJM sebagai bentuk pengakuan, sehingga wajib bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut.
“Uang ini harus mereka kembalikan ke negara, seandainya mereka tidak berniat mengembalikan, maka bisa ditempuh jalur hukum dan nanti prosesnya pengadilan yang akan menentukan,” sebutnya.***