IKNews, Kotamobagu – Dinas PUPR Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan cara penggunaan sumber daya air, Senin 20 maret 2023.
Diketahui, kegiatan yang digelar di Aula Kantor Dinas PUPR Kotamobagu, ini dibuka Asisten II Setda Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora.
Sitti Rafiqah Bora menyampaikan, sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia, sungai bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.
“Mengingat sifatnya urgent , pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” ucap Rafiqah.
Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.
“Olehnya atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Rafiqa mengatakan demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
Permen ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan pengusahaan sumber daya air atau perizinan penggunaan sumber daya air. perizinan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” katanya
Rafiqa juga berharap, bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelola wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.
“Saya berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala kita tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat. Bagi peserta terutama para sangadi dan lurah, ikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai, agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Sementara, Kabid SDA Dinas PUPR Kotamobagu, Wina Wirawan Malah, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut digelar untuk 4 kecamatan, namun akan digilir mengingat keterbatasan tempat serta pertimbangan agar kegiatan dapat berjalan maksimal.
“Hari ini untuk pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Selatan. Sementara untuk Kecamatan Kotamobagu Barat dan Timur dilaksanakan besok,” ungkap Wina kepada kuasa.net.
Lebih lanjut Win sapaan akrab Wina Wirawan Malah, mengatakan sosialisasi Permen PUPR terkait perizinan penggunaan sumber daya air tersebut baru kali pertama ini diselenggarakan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan guna mensosialisasikan terkait pemanfaatan air sungai kepada unsur pemerintahan desa maupun kelurahan yang dalam hal ini perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” katanya
Win juga menambahkan, dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan informasi terkait dengan garis sempadan sungai yang saat ini menjadi trend di Kota Kotamobagu, karena dinilai sangat penting dan strategis untuk kita diketahui bersama.
“Saat ini garis sempadan sungai sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian bahkan dibangun untuk pemukiman. Hal ini tidak dibolehkan karena memang garis sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan dalam hal apapun, mengingat akan mempengaruhi ruang air sungai,” harapnya.
“Kami berharap, lewat sosialisasi yang digelar, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hal penggunaan air sungai sekaligus garis sempadan sungai,” tambahnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pejabat Fungsional Ahli Madya Sumber Daya Air Balai Wilayah Sulawesi Satu, Sardjon Woliang, selaku narasumber kegiatan, Camat Kotamobagu Utara dan Selatan, Lurah/Sangadi, Perangkat serta unsur LPM dan BPD sejumlah desa se Kecamatan Kotamobagu Utara dan Selatan.***
REPORTER : IRSAT GANGGAI