Beranda Kabupaten Kaur Posisi Bendahara Panwascam Muara Sahung Diduga Dibandrol Jutaan Rupiah

Posisi Bendahara Panwascam Muara Sahung Diduga Dibandrol Jutaan Rupiah

512
0
Ketua Bawaslu kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo

IKNews, KABUPATEN KAUR – Posisi bendahara pembatu di Panwascam Kecamatan Muara Sahung, diduga dibandrol dengan harga jutaan rupiah.

Hal tersebut terungkap dari pegakuan korban Disrina Aprianti , yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta, namun setelah menerima gaji, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan kepadanya.

“Saya memang dijanjikan gaji 1,5 juta jika saya lolos, akan tetapi sebelumnya saya dimintai uang sebesar 8 juta, kegunaannya agar saya bisa lolos, tapi saya sangat kecewa setelah 2 bulan gajian hanya menerima sebesar Rp 850 ribu perbulan, tidak sesuai apa yang dijanjikan,” bebernya.

Terpisah ketua Bawaslu, Toni Kuswoyo saat di mintai tanggapan atas pungutan yang dilakukan oleh oknum Panwascam tersebut megaku kaget dan akan akan mengudang yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Pihak Bawaslu tentunya akan memanggil oknum tersebut dalam waktu dekat ini, guna untuk mempertanyakan kebenaran atas isu yang berkembang,” ujar Toni Kuswoyo saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (25/01/2023) sekira pukul 10  12 WIB.

Lanjut Tony, dengan kejadian tersebut, tentu saja sudah mencoreng nama baik dan marwah Bawaslu kabupaten Kaur, sebab sudah jelas di dalam aturan itu tidak di benarkan.

“Oleh sebab itulah, dengan beredarnya pemberitaan tentang pungutan tersebut,kita akan tindak sesuai kesalahannya, jika nanti terbukti. Namun kalau tentang perekrutan anggota  sekretariat tersebut  itu bukan ranah saya, melainkan ranah sekretaris,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Bawaslu, Sisanto saat di wawancarai memberikan perihal tersebut, mengaku bahwa memang untuk rekrutmen anggota sekretariat itu kita serahkan kepada Panwascam itu sendiri.

“Sebab yang akan bekerja itu mereka sendiri, jadi yang namanya untuk rekan kerja itu harus sejalan demi terciptanya hasil kerja yang baik, tapi jika di mintai uang tersebut, tentu saja itu melanggar,” ujarnya.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini