Beranda Hukum & Kriminal Teror Airsoftgun, Togap Simorangkir Ditangkap Polres Tapanuli UtaraL

Teror Airsoftgun, Togap Simorangkir Ditangkap Polres Tapanuli UtaraL

158
0
Togap Simorangkir (37)

IKNews, TAPANULI UTARA – Togap Simorangkir (37), warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput, ditangkap dan ditahan oleh Polres Tapanuli Utara setelah melakukan aksi pengancaman dengan menembakkan senjata Airsoftgun. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Penangkapan Togap Simorangkir (TS) dilakukan oleh Sat Reskrim pada Rabu (5/6/2024), setelah adanya laporan pengaduan dari Elias Siregar (44), warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, yang melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (4/6/2024) di Polsek Garoga.

Menurut laporan korban, insiden tersebut bermula pada hari Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa dua orang pekerja pengambil getah pinus secara paksa. Elias Siregar, yang mengetahui kejadian tersebut, mengejar Darman Purba dan TS hingga bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga.

Sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi keributan antara warga sekitar dengan Darman Purba dan TS yang membawa kedua pekerja tersebut. Ketika Elias Siregar mencoba menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi, Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Situasi semakin memanas ketika TS mengambil senjata Airsoftgun dari pinggangnya dan menodongkannya ke kepala Elias Siregar dari belakang. Keributan ini menarik perhatian pihak Polsek yang segera tiba di lokasi untuk mengamankan TS dan Darman Purba ke Polsek Garoga.
Untuk mencegah amukan massa, tim dari Polres Taput segera menjemput TS dan Darman Purba di Polsek Garoga pada malam itu juga. Setelah memeriksa saksi-saksi, korban, Darman Purba, dan TS, akhirnya TS ditetapkan sebagai tersangka, sementara Darman Purba masih berstatus saksi. TS kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari TS adalah satu pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, apalagi yang meresahkan masyarakat seperti ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

(Togar Ps)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini