Beranda Kabupaten Kaur Tradisi Turun Temurun, Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri

Tradisi Turun Temurun, Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri

133
0
Salah satu tradisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan umat Islam di desa Merpas kecamatan Nasal  adalah ziarah kubur.

IKNews, KAUR – Salah satu tradisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan umat Islam di desa Merpas kecamatan Nasal  adalah ziarah kubur. Sembari berziarah, umat Islam dianjurkan membaca doa ziarah kubur.

Selain bersilaturahmi dan berkumpul dengan sanak saudara, hari Raya Idul Fitri banyak dijadikan umat Islam yang tinggal jauh dari tempat asal sebagai kesempatan untuk melakukan ziarah kubur.

Sudah menjadi tradisi masyarakat desa Merpas dan sekitarnya,jika pada + 2 lebaran idul fitri, tampa terkecuali,baik kaum hawa, maupun kaum adam,dari anak anak hingga dewasa, dari pagi berbondong bondong menuju Tempat Pemakaman untuk melakukan ziarah.seperti biasa acara ini di isi dengan acara tahlil pembacaan surah  yasin dan Doa,bahkan tak jarang pula di isi dengan ceramah agama,tentunya isi dari ceramah tersebut adalah sebuah pesan yang di sampaikan oleh ustad,agar kita menyadari bahwa kehidupan kita di dunia ini akan berakhir,dan di tempatkan di pemakaman.

Zurni dahri dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa ziarah kubur ini sebenarnya bukan tempat kita untuk bercengkrama ria,atau bersenda gurau,melainkan untuk mengingatkan kita akan akhir dari kehidupan,mengapa tradisi ini di pertahankan ? Jika kita ambil sisi positifnya, maka ziarah ini adalah  untuk mengingatkan kita secara langsung,kita bisa melihat,batu nisan yang berbaris ini adalah sebuah tanda,bahwa segagah dan skaya apapun kita, maka di sinilah tempatnya, oleh karena itu,mari kita telaah bersama,apa maksud dari ziarah yang kita lakukan setiap tahun ini,jika kita tidak menyadarinya,maka percuma saja kita ziarah seperti ini ujar Zurni Dahri.

Mengutip buku Gaya Selingkung Beda Mazhab karya Mukhlis Lubis, ziarah kubur di bulan Ramadan ataupun di Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi. Perlu dipahami bahwa tidak ada perintah yang menganjurkannya secara eksplisit, tetapi tidak ada pula dalil yang melarangnya.

Adapun hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunah atau dianjurkan, seperti dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq.

Hal tersebut bersandar pada hadits. Diriwayatkan dari Abdulah bin Buraidah, Rasulullah SAW bersabda,

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, (adapun sekarang) berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim dan Ashabus Sunan)

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Imam Malik dan sebagian pengikut mazhab Hanafi membolehkan ziarah kubur bagi wanita.

Terdapat pula riwayat dari Ahmad dan mayoritas ulama mengenai ziarah kubur bagi wanita, berdasarkan hadits Aisyah RA ketika beliau bertanya pada Rasulullah SAW, “Bagaimana aku mengatakan kepadanya (penghuni kubur), wahai Rasulullah?”

Dari hadits tersebut, jika Aisyah RA bertanya mengenai ucapan saat ziarah kubur, berarti beliau (sebagai wanita) diperbolehkan ziarah kubur.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini