Beranda Daerah Kotamobagu Posko Pengaduan THR Pemkot Kotamobagu Sepi Peminat, Saat ini Baru Satu Laporan...

Posko Pengaduan THR Pemkot Kotamobagu Sepi Peminat, Saat ini Baru Satu Laporan Masuk

48
0
Nampak Posko Pengaduan THR yang Dibentuk Disperinaker Kotamobagu Tertutup Rapat dan Sepi Peminat. Senin 01 April 2024. (Gie)

IKNews, Kotamobagu – Jelang lebaran Idul Fitri, proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian serius di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dari data yang diperoleh, baru satu laporan pengaduan THR yang masuk di pemerintah kota kotamobagu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), THR merupakan hak bagi para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. THR sendiri adalah pendapatan tambahan di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Menurut PP, THR tahun 2024 harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Seharusnya, pencairan THR bagi ASN maupun karyawan swasta sudah dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Namun demikian, di Kotamobagu sendiri,menurut menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Pendindustrian Kotamobagu, Lulu Mokoginta, mengungkapkan dari total 308 Perusahaan yang tercatat di Disperinaker, baru satu laporan pengaduan yang masuk hingga saat ini.

“Baru satu laporan pengaduan telah diterima dari seorang karyawan PT Bank Sulut,” Ungkap Lulu, Senin 01 April 2024, saat dikonfirmasi tim InfokiniNews.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke bagian Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Ishak Daimunon, mengungkapkan bahwa dari laporan yang ada sudah dikonfirmasi ke pihak bank, dan menurut mereka saat ini sementara proses penyelesaian.

Untuk jenis pengaduan yaitu sampai hari ini tinggal dia yang belum dibayarkan THR, nanti setelah aduan ini pihak dinas akan konfirmasi ke pihak bank,” ucapnya.

Ishak menyebut bila pemerintah bakal segera memediasi kedua bela pihak.

“Nantinya juga akan diundang untuk mediasi untuk tindakkan selanjutnya. Mediasi kita jadwalkan hari rabu tgl 3 sambil tetap konfirmasi ke pihak pengusaha untuk penyelesaiannya,” tuturnya.

“Diharapkan, proses mediasi dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Ishak menegaskan bahwa sesuai edaran, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” Tutup Ishak.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini