Beranda Hukum & Kriminal Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit

Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit

148
0
Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan dan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud sebesar Rp. 4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan , Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud.

“Kini tersangka ARH (41) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret 2024 sampai 2 April 2024,” ungkap Dedyng didampingi Kasi Pidsus Kejari Asahan dan Kasi Intel Kejari Asahan, Kamis (14/3/2024) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Lanjutnya, selain melakukan penahanan terhadap tersangka ARH. Kejari Asahan juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial EHA (46) dan RHH (39).

Keduanya, merupakan karyawan dari bank plat merah itu. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 02/L.2.23/FD.1/02/2024 dan nomor : PRINT – 03/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“Kemudian, pada hari Kamis 22 Februari 2024 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ARH, berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : PRINT – 01/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024,” terang Dedyng.

Dan ketiga tersangka disangka melanggar pasal Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Dedyng juga menambahkan, bahwa tersangka RHH selaku analis kredit dan tersangka EHA selaku pemimpin cabang pembantu bank plat merah tersebut memberikan program pembiayaan dengan “Akad Musyarakah” kepada tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud.

Tersangka ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus, kerena pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta membuat tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai, sehingga mengakibatkan setatus pembiayaan menjadi macet hingga sampai saat ini.

“Mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” pungkas Dedyng.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini