Beranda Kabupaten Kendal DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

33
0
Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Senin 26/02/24.

IKNews, KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Senin 26/02/24.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua beserta Anggota, Forkopimda, Sekda Kendal, Assisten Bupati, Pimpinan OPD, Direksi BUMD, Toga, Tomas serta undangan lainya dari unsur pemerintahan Kabupaten Kendal.

Selanjutnya Ketua Sidang, HM Makmun membacakan laporan Sekretaris Dewan,

“Berdasarkan daftar Absensi yang masuk ke Setwan, telah hadir 33 anggota dari 45 anggota yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan Tatib DPRD pasal 135 ayat (1) huruf “C” quorum telah terpenuhi.

Oleh karena itu, dengan mengucap Bismillahirohmanirokhim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari ini, Senin 26 Februari 2024, dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dibuka dengan resmi di buka dan terbuka untuk umum,” kata HM.Makmun yang tahun ini terpilih lagi jadi anggota dewan.

Sementara itu, Sekda Kendal H. Ir. Sugiono yang membacakan pidato Bupati Kendal Dico Ganinduto menyatakan bahwa, pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus III dan Bapemperda DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan pada hari ini.

Bupati menambahkan, bahwa Penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud dilaksanakan dengan mendasarkan pada surat Kakanwil Kemenkumham Jawa tengah Nomor : W.13 PP. 04. 02 – 880 tertanggal 19 Desember 2023, Hal penyampaian hasil pengharmonisan, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Kendal.

“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita hukum bersama masyarakat Kendal,” tegas Bupati.

Mengakhiri pidatonya, Bupati berharap agar kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang telah terjalin dengan baik selama ini, akan semakin baik untuk bersama-sama meningkatkan diri, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

(Isti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini