Beranda Daerah Kotamobagu Dishub Kotamobagu Nonaktifkan Sementara 10 Pos Parkir di Pusat Kota Menyusul Tertundanya...

Dishub Kotamobagu Nonaktifkan Sementara 10 Pos Parkir di Pusat Kota Menyusul Tertundanya Peraturan Daerah Baru

52
0
Marham Anas Tungkagi SE

IKNews, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mengumumkan penonaktifan sementara 10 pos parker yang berlokasi di pusat kota. Kepala Dinas Perhubungan, Marham Anas Tungkagi, menyatakan bahwa penghentian sementara ini terjadi karena Dishub masih menunggu peraturan daerah (Perda) baru dari pemerintah kota.

Menurut Anas, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tengah off dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini dilakukan sambil menanti adanya perda baru, setelah Ranperda tahun lalu telah dibahas bersama DPRD dan dilanjutkan dengan Uji Publik di Lembah Bening beberapa bulan lalu dengan partisipasi elemen masyarakat, pelaku usaha, LSM, sangadi/lurah, dan tokoh masyarakat.

Anas menjelaskan bahwa 10 pos parkir akan segera beroperasi kembali begitu ada informasi resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kotamobagu terkait perda terbaru. “Semua sumber PAD sementara waktu masih off, tetapi diharapkan tidak lama. Informasi dari BPKD mengenai proses perda terbaru akan segera diterima,” ungkap Anas.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini