Beranda Kabupaten Kendal Pengurus PPDI Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 Dilantik

Pengurus PPDI Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 Dilantik

56
0
Gambar : Pengurus PPDI Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 Dilantik, (9/11/2023).

IKNews, KENDAL – Setelah melalui musyawarah daerah yang menghasilkan ketua dan wakil ketua, Pengurus PPDI Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 hari Kamis (9/11/2023) telah dilantik dan diambil sumpah kepengurusan oleh Ketua PPDI Jawa Tengah, Heri Purnomo di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Hadir dalam acara itu, diantaranya Wakil Ketua PPDI Pusat, Ketua PPDI Jawa Tengah, Ketua PPDI Kabupaten Kendal bersama pengurus, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Bupati Kendal, Forkopimda, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, dan Perangkat Desa se-Kabupaten Kendal.

Ketua PPDI Jawa Tengah, Heri Purnomo dalam sambutan meminta kepada pengurus PPDI Kabupaten Kendal yang baru saja dilantik untuk membuat program-program kerja yang dapat memajukan organisasi dan bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat.

“PPDI merupakan organisasi besar yang ada di tingkat pusat sampai daerah, mewakili desa-desa di seluruh Indonesia. Amanah yang diberikan kepada para pengurus yang dilantik bisa dijalankan dengan baik untuk memberikan manfaat terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” pintanya.

Juga katakan, PPDI Kabupaten Kendal merupakan salah satu ujung tombak dari pada pembangunan di suatu wilayah dan daerah sehingga peran aktif dan keseriusan dalam menjalankan organisasi benar-benar dibutuhkan yang bekerja secara kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang menyempatkan hadir menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus PPDI Kabupaten Kendal Periode 2023-2028 dengan berpesan untuk bisa bekerja kolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal juga meminta, mereka bisa segera konsolidasi menyatukan visi dan misinya untuk kepentingan menjalankan pemerintahan desa secara maksimal dengan melalui berbagai trobosan yang keluar dari zona nyaman untuk bisa memberikan kontribusi terbaik di wilayahnya masing-masing.

Terkait dengan status yang jelas yang diinginkan para perangkat desa seperti apa, Bupati Kendal akan menunggu aspirasinya seperti apa.

Sementara itu Ketua PPDI Kendal, Muhlisin menyampaikan usulannya tentang adanya kenaikan Siltap sesuai UMK dan Siltap ke-13. “Kami tetap menyatukan semua elemen perangkat desa di Kabupaten Kendal, biar hanya ada satu organisasi yaitu PPDI Kabupaten Kendal. Ketua PPDRI dan Forsekdes sudah bergabung ke kita,” tegasnya.

Di tingkat pusat, Muhlisin katakan sedang berjuang dalam rangka pengawalan revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selain tetap memperjuangkan kejelasan status perangkat desa yang setara dengan ASN atau P3K.

Abdul Rosyid selaku Wakil Ketua menambahkan “Setelah pelantikan akan segera kerja cepat membentuk PPDI Kecamatan yang belum aktif dan akan mengawal terkait Siltap 13 dan kenaikan Siltap setara UMK untuk kesejahteraan perangkat sesuai semboyan PPDI jaya Perangkat Desa sejahtera,” pungkasnya.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini