Beranda Daerah Kotamobagu Polemik Mobil Dinas Alphard Berakhir: Kepala BPKAD Kotamobagu Beri Penjelasan

Polemik Mobil Dinas Alphard Berakhir: Kepala BPKAD Kotamobagu Beri Penjelasan

101
0
Kaban BPKAD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus

IKNews, Kotamobagu – Polemik seputar mobil dinas jenis Alphard akhirnya berakhir, dengan pernyataan resmi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, yang mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sugiarto, proses pembelian aset daerah dan kendaraan dinas diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, Pemendagri No 19 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2022.

Pra Sugiarto Yunus menjelaskan bahwa pejabat negara, mulai dari presiden hingga pimpinan dprd, memiliki hak untuk membeli aset daerah dalam batasan 1 unit dalam 10 tahun terakhir.

Namun, proses pembelian ini juga harus mematuhi aturan penilaian nilai aset, yang ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki lisensi khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 mengatur tata cara penilaian oleh penilai pemerintah.

Sedangkan untuk Mobil dinas jenis Alphard yang dikabarkan akan dibeli oleh mantan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, masih menunggu hasil survei umur kendaraan. Meskipun mobil tersebut diadakan pada tahun 2019, dokumen kepemilikan baru terbit pada tahun 2020.

“Menurut aturan, kendaraan harus berumur 4 tahun sebelum dapat dijual kepada pejabat negara atau mantan pejabat, tanpa melalui proses lelang, ” Ungkap Sugiarto, Rabu 04 Oktober 2023, saat dikonfirmasi Infokini.news

Terpisah, Mantan Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dalam klarifikasinya mengatakan bahwa dirinya seharusnya akan membeli mobil Alphard tersebut.

Menurutnya, selama kurun waktu 15 tahun, yakni 5 tahun saat dirinya menjabat sebagai Wakil Walikota dan 10 tahun sebagai Walikota, dirinya belum pernah menggunakan hak untuk pembelian asset Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Mobil Alphard tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan administrasi untuk pembelian oleh Pemerintah Kotamobagu,” Tutup Tatong.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini