Beranda Nasional Tuntutan Ganti Rugi Tanah H. Subechan Mulai Ada Titik Terang

Tuntutan Ganti Rugi Tanah H. Subechan Mulai Ada Titik Terang

70
0
Rapat koordinasi penyelesaian tanah milik H. Subechan di pantai Slamaran pada hari senin tanggal 20 maret 2023

IKNews, PEKALONGAN – Buntut aksi kuasa hukum H. Subechan Didik Pramono, M. Zaenudin bersama puluhan LSM Trinusa DPD Jateng yang dikomandoi Fery Fanta memblokir akses jalan proyek pembangunan tanggul pada hari Jum’at (17-3-2023), melahirkan titik terang adanya ganti rugi lahan milik dari H. Subechan.

Dalam berita acara penyelesaian tanah milik H. Subechan di pantai Slamaran, tertera perjanjian pada hari senin tanggal 20 maret 2023 telah dilakukan rapat kordinasi untuk penyelesaian tanah milik H.Subechan, dengan nomor sertifikat hak milik: 1752 dengan luasan 3860 M2 (berdasarkan luas dibuku ukur sertifikat).

Kegiatan itu dihadiri oleh BBWS Pamali Juana, Konsultan Supervisi, Penyedia paket 2 PT. Brantas Abipraya, Kades Denasri Kulon kecamatan Batang. Bid SDA Sugiarto, BBWS pemali juana Agus priyono, LBH Garuda kencana indonesia DPC pekalongan,zaenudin,didik pramono,konsultan supervisi imron, Ketua LSM DPD Jawa Tengah, Feri fanta dan jajarannya.

Rapatr dipimpin langsung Dr. Sugiyanto. SH, MH dari PPNS Bid. SDA pusat mengatakan, berkaitan tanah yang terdampak proyek tanggul akan segera diganti rugi dan meminta para pihak bersabar karena ada proses pembebasan tanah ada tahapannya.

Didik Pramono juga menerangkan, bahwa dirinya akan selalu  berkomitmen asalkan tuntutannya terealisasikan oleh pihak pemangku kebijakan, dan Ia akan selalu mendukung pemerintah pusat maupun daerah melaksanakan pembangunan proyek tanggul untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Zaenudin SH. selaku kuasa hukum subechan, mengatakan bahwa terkait pembebasan lahan seluas milik: 1752 dengan luasan 3860 M2 (berdasarkan luas dibuku ukur sertifikat) akan segera terselesaikan dan kliennya segera akan mendapatkan ganti atau haknya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yg dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui dirjen SDA dan BBWS Pemali Juana terkait dengan aksi kami yg memasang spanduk di lokasi proyek tersebut,respon cepat langsung menindak lanjuti hak masyarakat yg harus di penuhi oleh pemerintah yaitu ganti rugi tanah yg terdampak pembangunan tanggul rob dan banjir,pada hari senin 20 Maret 2023 telah dilakukan rapat kordinasi yg dihadiri kami para kuasa hukum haji subechan dan didampingi dari LSM Trinusa DPD Jawa Tengah,” terang Zainudin

Reporter : agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini