Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa dugaan perkara Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran, pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 10.20 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur. FOTO : HUMAS KEJARI

IKNews, ASAHAN – Melalui siaran persnya Nomor : PR – 138/ 138/K.3/Kph.3/01/2023. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa bernama Drs. Zulfikar dalam dugaan perkara Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Kisaran pada Tahun Anggaran 2017.

Terdakwa Zulfikar (55) laki-laki merupakan warga Jalan Kamboja Lingkungan V (Lima) Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, yang saat itu, menjabat Kepala Sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ia diamankan, pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 10.20 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jusron S. Malau ke Awak Media, Jumat (27/1/2023).

Lanjutnya, dijelaskan juga, Terdakwa Zulfikar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Ia (Terdakwa) dinyatakan melanggar pasal 2 dan atau Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,” beber Jusron.

Sebelumnya Terdakwa, telah kita panggil untuk dieksekusi. Namun, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tetapi dalam proses pengamanan Terdakwa bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar,” sambungnya.

Masih kata Jusron, setelah berhasil diamankan Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur  menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima oleh Jaksa eksekutornya melalui program Tabur Kejaksaan Jaksa Agung.

“Dan meminta Jajaran untuk mau monitor serta segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Jusron menambahkan, selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron,” pungkasnya.

Reporter : Doni Damara

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here