Beranda Daerah Kotamobagu Surat Edaran Kemensos RI Batalkan Pemberian Dana Santunan Korban Covid-19 Yang Meninggal...

Surat Edaran Kemensos RI Batalkan Pemberian Dana Santunan Korban Covid-19 Yang Meninggal Dunia

39
0
Noval Manoppo

KOTAMOBAGU – Kementrian Sosial (Kemensos) RI, secara tiba-tiba memberi kabar tak sedap, dengan diterbitkannya surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, dimana dari surat tersebut dipastikan kalau rencana pemberian santunan bagi korban covid yang meninggal dunia, tidak bisa dilaksanakan atau terancam dibatalkan.

Diketahui, surat edaran Kemensos RI tersebut untuk merevisi surat edara sebelumnya 427/3.2/BS.01.02/06/2020  soal rencana pemberian santunan bagi korban covid yang meninggal dunia.

“Berkenaan dengan surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana social nomor   427/3.2/BS.01.02/06/2020, tanggal 18 juni 2020, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut : 1. Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat corona virus disease 2019 (covid-19), bagi ahli waris pada kementerian social RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021, oleh Direktur Perlindungan Sosial korban Bencana Sosial Sunarti.

Dalam point kedua pada edaran yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi se Indonesia tersebut, meminta agar pihak Dinsos Provinsi, bisa menyampaikan hal itu kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/kota yang ada di masing-masing wilayah mereka. “Oleh karenanya, berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial,” tulis point kedua pada edaran itu.

Terkait surat edaran kemensos itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Sulawesi Utara, Karimun Pangaribuan saat dihubungi media ini, membenarkan adanya surat edaran yang ditujukan ke seluruh Dinsos Provinsi se Indonesia tersebut. “iya, memang sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal covid-19 tahun 2021 di Kemensos RI,” tulis Karimun lewat pesan whatsapp miliknya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya telah menerima edaran tersebut. Namun demikian, mereka masih menunggu adanya surat dari Dinsos Sulut terkait dengan tindak lanjut edaran itu. “Kita masih tunggu surat dari Dinsos Sulut, tapi pastinya kami Dinas Sosial Kotamobagu, tetap akan mengikuti hal-hal yang tertuang dalam edaran Kemensos tersebut. Prinsipnya, kami mengacu kepada Edaran Kemensos,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini