Minut – Seorang wartawan di Minahasa Utara (Minut) teridentifikasi bernama Feckky Mamahit warga Tatelu kecamatan Dimembe, Rabu (28/10/2020) mendatangani SPKT Polres Minut, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya, sekira pukul 17.00, hari yang sama di sebuah Café di jalan SBY Minut oleh seorang pria berinisial JS warga yang tersebut dalam laporan berdomisili di desa Matungkas kecamatan Dimembe,

Berdasarkan pengakuan korban Fecky yang juga ketua LSM Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut (WPIT) Minut, dirinya bersama bersama empat rekan wartawan lainnya sedang melaksanakan tugas jurnalirik dan sedang membuat berita dari kafe yang memang biasa menjadi tempat kumpul mayoritas wartawan Minut ini.

Kemudian datang pelaku J dan temannya masuk ke kafe. Mengetahui kedatangan J, beberapa wartawan menyapa, Korban Fecky Mamahit yang duduknya tidak jauh dari tempat duduk pelaku, juga turut menyapa, “Selamat sore panglima,” kata wartawan..

Tak berapa lama kemudian, korban Fecky menghampiri meja pelaku dan mengutarakan maksud untuk memberikan pengusulan bagi pelaku yang adalah salah satu pimpinan organisasi, untuk program kerja bakti sosial dalam rangka Hari Sumpah Pemuda dan diliput oleh wartawan untuk mempublikasikan kegiatan tersebut.

“Waktu itu saya katakan, izin panglima, berhubung ini Hari Sumpah Pemuda kalau boleh ada dari tim melakukan aksi bakti sosial dalam rangka hari sumpah pemuda,” kata Fecky.

Pelaku JS kemudian merespon dengan sinis, usulan yang disampaikan korban.

“Silakan ngana buat kong pigi duduk jo (Silahkan kamu buat lalu duduk saja, red),” ujar korvban menirukan perkataan pelaku kepadanya, bahkan pelaku langsung melemparkan korek api ke arah korban, namun meleset. Tak hanya itu, pelaku menghampiri meja korban dan melakukan aksi penganiayaan dengan meninju bagian wajah dan mengenai tulang pipi sehingga korban mengalami memar dan bengkak serta mengalami pusing. Usai melakukan aksi tersebut pelaku langsung menuju mobil dan berlalu meninggalkan tempat kejadian. Korban tidak mengetahui motif aksi penganiayaan itu.

“Saya berharap Polres Minut dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesuai undang-undang,” harap Fecky.

Kejadian ini lantas diadukan ke Polres Minut dengan nomor Laporan STTLP/628/X/2020/RES MINUT yang diterima Aipda Yano A Kahar. Korban kemudian dilakukan Visum Et Reparteum (VER).

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK, MSi ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

Ketua Forum Jurnalis Biro (Forjubir) Minut Joel Polotu sangat mengutuk peristiwa penganiayaan ini dan mendesak agar pihak kepolisian dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku. “Kami mendesak Ibu Kapolres Minut untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Joel.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here