Beranda Hukum & Kriminal Operasi Samrat Berakhir, Satlantas Polres Kotamobagu Amankan Ribuan Pelanggar

Operasi Samrat Berakhir, Satlantas Polres Kotamobagu Amankan Ribuan Pelanggar

159
0

Hukrim – Operasi Patuh Samrat 2020 berakhir, Rabu (5/8/2020). Ratusan pelanggar lalu lintas terjaring operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK, mengatakan meski operasi patuh telah berakhir, pihaknya tetap melaksanakan operasi rutin setiap harinya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara tidak mematuhi aturan berlalu lintas dengan baik.

“Operasi patuh tahun ini memang kami banyak melakukan teguran dibandingkan tilang. Jadi presentasinya pun lebih banyak teguran dibandingkan penilangan seperti tahun lalu. Kemudian yang lebih banyak pelanggaran yang kami temukan di jalan itu adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dengan knalpot bising,” jelasnya.

Nantinya setelah operasi patuh, pihaknya akan mengadakan pemusnahan knalpot bising yang terjaring selama Operasi Patuh Samrat 2020. “Bagi mereka yang datang mengambil kendaraan di Kantor Satlantas dan berknalpot bising agar menggantinya dengan knalpot standar. Kalau tidak diganti, kendaraannya tetap kami tahan meski seluruh prosedur tilang sudah mereka penuhi,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak serta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. “Selain menjaga kesehatan seperti anjuran pemerintah selama masa pandemi Covid-19, tapi tetap patuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah kotamobagu. Sekarang kan Pandemi Covid-19 masih berlangsung, diimbau kepada pengendara untuk tetap jaga kesehatan masing-masing, ikuti anjuran pemerintah seperti jaga jarak, selalu gunakan masker, cuci tangan dan lain-lain,” imbaunya.

Sementara itu menurut, Kanit Turjawali IPDA S.A.Talib mengatakan, Dari delapan item yang menjadi target oprasi patuh tahun 2020 ini, Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu berhasil menjaring 1494 pengendara yang tidak mematuhi ketentuan dalam berlalulintas. “Dari 1494 pelangaran lalulintas, terdiri dari roda dua sebanyak 1133, dan roda empat 361,” kata Kanit Turjawali.

Dari jumlah pelangaran yang ada, lanjut dia, 933 pelangar ketentuan dalam berlalulintas hanya diberikan sanksi beru teguran. Untuk yang 561 pelangar, pihaknya tengah memberikan sanksi berupa tilang. “Barang bukti yang kami amankan yakni, Surat Izin Mengemudi (SIM) 187, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 271 dan 103 Kendaraan roda dua dan roda empat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini