Beranda Hukum & Kriminal Tertangkap Balap Liar Dibulan Ramadhan, Siap-Siap Disidang Selesai Lebaran

Tertangkap Balap Liar Dibulan Ramadhan, Siap-Siap Disidang Selesai Lebaran

174
0

Hukrim – Kegiatan balapan liar saat ini yang marak di wilayah Kota Kotamobagu mendapat perhatian serius Polres Kotamobagu, selang dua minggu terakhir telah terjaring puluhan pengendara sepeda motor yang terlibat balap liar, umumnya mayoritas dari mereka didominasi oleh kaum remaja.

Saban hari Timsus Anoa melaksanakan patroli terutama pada saat menjelang buka puasa dan setelah pelaksanaan Sholat Subuh, hasilnya puluhan sepeda motor terjaring terlibat balap liar serta ditemukan menggunakan knalpot bising. Sepeda Motor dan pengendara yang terjaring digiring ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan tindakan hukum, adapun sepeda motor yang terlibat balap liar dan kedapatan menggunakan knalpot bising diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas untuk dilakukan penilangan.

Untuk memberikan efek jera, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK menyampaikan bahwa sidang untuk pelanggaran lalu lintas kepada pemotor yang terlibat balap liar dan knalpot bising hanya boleh dilakukan setelah pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah sehingga pemilik kendaraan boleh mengambil kendaraannya nanti setelah lebaran, dengan catatan punya surat-surat dan melengkapi semua komponen kendaraan termasuk mengembalikan Knalpot Standar yang sebelumnya diganti dengan knalpot bising untuk selanjutnya dimusnahkan.

Mewakili Kapolres Kotamobagu, Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE menyampaikan bahwa selain penindakan dengan Tilang, kendaraan yang terlibat kecelakaan saat adu kecepatan atau balap liar tetap diproses hukum hingga persidangan. “Kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan sepeda motor, serta kepada para pengendara yang sering ikut balap liar agar menghentikan kegiatan yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga, selain itu jika terjadi Laka Lantas saat balap liar, korban yang terlibat tidak akan mendapatkan santunan sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13, bahwa kendaraan yang terlibat Laka Lantas termasuk jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja, jadi resiko akibat Laka Lantas ditanggung sendiri”. Pungkas Iptu Rusman.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini