Beranda Daerah Kotamobagu Setelah Dicabut Izin Usaha, Rabu Pemkot Segel Toko Tita

Setelah Dicabut Izin Usaha, Rabu Pemkot Segel Toko Tita

731
0

Kotamobagu – Setelah dikeluarkannya pencabutan Surat Izin usaha Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumoli sejak Sabtu (23/05/2020). Akhirnya Rabu (27/05/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan penyegelan sampai batas waktu tidak diketahui.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan hari ini Selasa (26/05/2020), tim Pemkot yakni Pihaknya, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, beserta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol PP) Kotamobagu. Turun langsung ke Toko Tita untuk menyampaikan penyegelan esok.

“Karena surat pencabutan izin usaha telah terbit maka harus tidak ada jual beli,”kata Noval.

Senada dengan Noval, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta mengatakan, sore ini telah disampaikan tidak ada lagi barang jualan di depan toko. Harus segera dimasukkan dalam toko semuanya.

“Minuman bersoda yang didepan toko harus dimasukkan kedalam dan tidak ada lagi proses jual beli. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” ungkap Sahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray menambahkan, bahwa sejak pagi hari toko tita memang sudah tidak berjualan lagi.

“Tadi saya cek memang toko tita tidak berjualan. Tapi wajib toko tita mengikuti aturan Pemkot,”tutup Aray. (Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini