Beranda Hukum & Kriminal Diduga Menghina Wali Kota, RSM Dipolisikan

Diduga Menghina Wali Kota, RSM Dipolisikan

159
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu  Tatong Bara, melaporkan RSM alias Eyn ke Polres Kotamobagu sekira pukul 16.15 wita, Kamis (10/1/2018).

Melalui kuasa hukumnya, Rendra Dilapanga, SH, Wali Kota melaporkan RSM terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Kotamobagu melalui siaran langsung akun facebook miliknya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.15 wita di sebuah acara resepsi pernikahan, berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU.

“Terlapor (RSM) dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra.

“Kami memohon kepada pihak Kepolisian agar terlapor pemilik akun facebook tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” katanya.(irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini