Komisi IV DPRD Sulut Tanggapi Serius Persoalan Yang Dialami Warga Tanjung Merah Kota Bitung

oleh -7 Dilihat

IKNews-SULUT – Sikap kritis ditunjukkan personil Komisi IV DPRD Provinsi Sulut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Tanjung Merah Memanggil, pada Selasa (7/10), di ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Cindy Wurangian selaku salah satu Anggota DPRD Komisi IV membacakan hasil rekomendasi dari Ketua Komisi IV, Vonny Paat. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lain menyuarakan persoalan yang dihadapi masyarakat Tanjung Merah akibat aktivitas PT FUTAI.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene (Dapil Minsel-Mitra), menegaskan bahwa RDP ini harus menghasilkan solusi nyata. Ia menyoroti pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga, termasuk bau menyengat dan perubahan warna aliran sungai.

“Kalau masyarakat datang mengadu, pasti ada yang salah. Tidak mungkin mereka datang kalau tidak terjadi pencemaran. Baunya terlalu tajam, sungainya hitam. PT FUTAI harus melakukan pembenahan,” ujar Stella.

Ia juga memperingatkan bahwa limbah yang dibuang ke laut berisiko mencemari sumber makanan masyarakat luas.

“Sulut ini ambil ikan dari laut yang sama. Kalau lautnya tercemar, berarti kita makan ikan yang tercemar juga,” tegasnya.

Stella berharap PT FUTAI segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat.

Nada tegas juga disampaikan Pierre Makisanti, anggota DPRD dari Dapil Minahasa–Tomohon. Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan seharusnya memberi manfaat, bukan justru menjadi beban bagi warga.

“Kalau masyarakat datang berteriak di sini, berarti ada masalah serius. Kalau perusahaan tidak bisa menyelesaikan masalah ini, saya usul ditutup saja,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, disambut sorakan “betul” dari masyarakat yang hadir.

Senada, Louis Carl Schramm, anggota DPRD dari Dapil Kota Manado, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Bitung.

“Kemarin kami turun langsung, dan memang bau limbahnya menyengat. Saya pastikan telah terjadi pencemaran,” kata Ketua Fraksi Gerindra Sulut ini.

Schramm juga mempertanyakan peran Dinas PTSP dan DLH Kota Bitung yang dinilai lebih seperti pembela perusahaan.

“Kita di sini cari solusi, bukan melempar ke PT MSH yang bahkan tidak hadir. Ada juga MESMA yang tidak tahu apa-apa malah ikut hadir,” sindirnya tajam.

Ia juga menyoroti dokumen AMDAL yang dikeluarkan tahun 2012, yang menurutnya tidak relevan dengan aktivitas industri PT FUTAI saat ini. Dokumen tersebut hanya berlaku untuk kawasan KEK dengan bahan baku kelapa dan ikan, bukan untuk kegiatan industri berskala besar.
(*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.