Hampir Tuntas, Pembahasan Ranperda RTRW Tinggal Menunggu Pembahasan Lintas Sektor

oleh -9 Dilihat
Ketua Pansus, Hendry Walukow, menyampaikan bahwa pembahasan hanya menyisakan satu pasal terakhir, sambil menunggu jadwal pembahasan lintas sektor (Linsek) pada 16 September 2025 sebagai syarat untuk penetapan Ranperda dalam paripurna tahap dua. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Foto : Humas DPRD Sulut

IKNews-SULUT– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) memasuki tahap akhir pembahasan.

Ketua Pansus Hendry Walukow saat dikonfirmasi mengatakan pembahasan tinggal menyisakan satu pasal terakhir.

“Menunggu jadwal Linsek pada 16 September, sebagai persyaratan persetujuan instansi menjadi dasar paripurna tahap dua atau penetapan Ranperda ini,”lugas Walukow, Senin (08/09/2025).

Dalam Linsek nanti Kata Walukow juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman menyangkut wilayah pertambangan, reklamasi termasuk batas-batas wilayah yang belum tuntas yang sempat diaspirasikan beberapa masyarakat.

“Setelah perda ini diketuk, persoalan yang terjadi di Sulut yang berkaitan dengan RTRW sudah selesai semua,”tegasnya.

Tahapan Lintas sektor (Linsek) jelas Walukow menjadi tahap krusial untuk memastikan bahwa materi RTRW yang disusun mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan dari berbagai sektor, seperti lingkungan, pertanahan, pekerjaan umum, dan sektoral lainnya.

Proses ini memastikan adanya koordinasi dan integrasi antara berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengaturan pemanfaatan ruang.

“Linsek dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan dan peninjauan kembali RTRW yang tujuannya untuk memastikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terbaru,”lugasnya.

Untuk diketahui proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang, seperti Permen ATR/BPN dan peraturan daerah terkait lainnya, yang mengatur tata cara penyusunan dan penetapan RTRW.
Proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang, seperti Permen ATR/BPN dan peraturan daerah terkait lainnya, yang mengatur tata cara penyusunan dan penetapan RTRW.

(**)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.