Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2025

9
0

IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025-2029 dan Penyampaian/Penjelasan Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2025, Selasa (22/7) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan perihal KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, menjadi hal penting dan krusial untuk dapat dilaksanakan saat ini. Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai respons terhadap perubahan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya pada penyusunan APBD Induk Tahun 2025.

Perubahan ini juga mengakomodasi dinamika pembangunan yang berkembang sepanjang Triwulan I dan II Tahun 2025, serta penyesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030.

Penyusunan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres dan Surat Edaran Mendagri tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, memprioritaskan penggunaan anggaran pada program-program strategis dan prioritas nasional, serta melakukan realokasi dana hasil efisiensi untuk mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan nasional dan daerah.

Pelaksanaan Efisiensi dan Realokasi tersebut sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan akan ditampung pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini.

Belanja juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan dan pembiayaan, khususnya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2024. Dalam implementasi program dan kegiatan dalam Perubahan KUA Tahun 2025, seluruh rencana belanja dan pendanaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut:
1. Kemampuan keuangan daerah.
2. Sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun 2025.
3. Upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
4. Penguatan pencapaian target indikator kinerja dalam prioritas pembangunan daerah.
5. Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus tetap mengacu pada:
✓ Prinsip money follow program priority;
✓ Transparansi dan akuntabilitas;
✓ Sinkronisasi dengan agenda nasional (Asta Cita) dan regional;
✓ Partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penganggaran

Adapun tujuan penyusunan Perubahan KUA ini dimaksudkan untuk:
1. Memberikan pedoman atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025;
2. Memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2025 agar berdaya guna dan berhasil guna;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disebabkan oleh terjadinya penyesuaian pendapatan daerah;
4. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel;
5. Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara tepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah;
6. Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
7. Menyesuaikan Rencana Kerja dan Pendanaan dengan Prioritas Pembangunan Nasional (Asta Cita) dan Program Prioritas;
8. Mengakomodasi dinamika kebijakan baru, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ;
9. Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui penyesuaian jadwal dan strategi pelaksanaan program/kegiatan;
10.Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan dana transfer pusat (DAU, DAK, danblainnya).

Kebijakan Perubahan Perencanaan Kebijakan Perubahan Perencanaan Belanja Daerah disusun dengan memperhatikan mandatory spending, SPM (Standar Pelayanan Minimal), penyesuaian atas efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, serta realokasi anggaran hasil efisiensi terhadap program dan kegiatan prioritas sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025, serta kemampuan keuangan daerah.
(Des)