DPRD Sulut Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A 2025

oleh -16 Dilihat

IKNEWS- SULUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A 2025, Senin (11/8) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dalam sambutannya Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulut, atas dedikasi dan komitmen yang telah ditunjukkan selama ini, khususnya dalam membahas dan mendukung setiap tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik ini tentunya merupakan cerminan komitmen bersama untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Saya berharap, kolaborasi yang harmonis ini dapat terus berlanjut dalam setiap agenda pembangunan daerah di waktu dan kesempatan selanjutnya,” ujar Gubernur

Gubernur juga menyampaikan bahwasanya penyusunan Perubahan KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran 2025 ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, namun merupakan sebuah respon strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen kita untuk menjalankan anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkannya, Perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial.

Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, kita juga menindaklanjuti Amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025.

Lanjut dikataka Gubernur, Pertimbangan lain yang menjadi landasan perubahan ini adalah kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025, dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah.

Dalam kerangka berpikir tersebut, prioritas belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis. Fokus-fokus tersebut meliputi:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pariwisata dan Promosi Pariwisata;
2. Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
3. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur;
4. Dukungan di Bidang Ketahanan Pangan;
5. Dukungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
6. Bantuan Hukum dan Penyusunan Perda serta Kegiatan Penanggulangan Bencana;
7. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi;
8. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah;
9. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
10.Pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
11.Mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenuhan mandatory spending.

Melalui pendekatan yang komprehensif ini, perubahan perencanaan belanja diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan efisiensi, tetapi juga memperkuat dampak nyata bagi masyarakat, akuntabilitas fiskal, dan ketepatan sasaran pembangunan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan setiap kebijakan dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, sesuai dengan dasardasar perubahan yang telah dibahas bersama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban utama dalam mengawal dan mengimplementasikan setiap kebijakan anggaran perubahan di akhir tahun ini.

Setiap alokasi anggaran akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan bahwa setiap nominal/dana yang dipercayakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
(Des)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.