Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo Angkat Bicara Soal Perjalanan Ibadah Haji dan Wisata Rohani

Amir Liputo Angkat Bicara Soal Perjalanan Ibadah Haji dan Wisata Rohani

58
0

IKNews-SULUT– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapemperda bersama mitra terkait membahas tentang keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Wisata Rohani di Provinsi Sulut.

Berdasarkan jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci almukaromah mekkah, serta Wisata Rohani ke Israel.

Hi. Amir Liputo, SH, MH mengatakan, pembiayaan yang akan di atur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), alangkah baik ada pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pembiayaannya 60% di tanggung pemerintah provinsi, dan 40% di tanggung pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya saat RDP Bampeperda bersama Kakankemenag dan Karo Hukum Provinsi Sulut, di ruang serba guna kantor DPRD Sulut, Senin (10/6/2024).

Liputo menuturkan, ini sudah berdasarkan KTP jamaahnya yang akan berangkat haji ke tanah suci. “Dengan adanya dana sekarang ini, saya hitung-hitung kita tidak perlu menambah, kalau ada tambahan tinggal sedikit. Sehingga tidak membebani APBD,” bebernya.

Saya juga sebagai pengusul paham betul dengan keuangan kita. Kabupaten/Kota itu bukan tidak mau memberi tali asih, mereka ingin memberi tapi harus ada dasar hukumnya. “Karena ketika seperti sekarang ini di Provinsi, Pak Gubernur bisa jelaskan ke BPK. Tapi mereka di Kabupaten/Kota Baru BPK datang sudah menggigil, Ini yang jadi persoalan kalau tidak ada perda sebagai Landasan hukum” ujarnya.

Mohon maaf Pak Kakanwil ini saya harus sampaikan. “Bahwa saya pernah buat pertemuan dengan seluruh kabid kesra se-Sulawesi Utara tingkat II dan bagian keuangan. “Apa kata mereka bukan tidak mau memberikan tapi mereka tunggu payung hukum. Mereka sampaikan kepada kami Anggota DPRD Sulut, buatkan Perda agar supaya kami di daerah kabupaten/kota tidak kwatir mengeluarkan dana ini” tegasnya.

“Mudah-mudahan dalam jangka waktu satu atau dua hari Bapemperda bisa jadwalkan segera dengan Kemendagri, kemudian setelah itu prosesnya sesuai dengan jadwal yang kita punya sehingga sudah boleh di bentuk PANSUS,” pungkasnya.

(Des)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini