INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (29/3/2019) di Manado.
Menurut Wali Kota, penyerahan LKPD merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala Daerah wajib untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keungan, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” katanya.
Kegiatan penyerahan LKPD tersebut, dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara. (*/irg)