INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU -Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menghadiri agenda penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understandung (Mou) dan perjanjian kerjasama, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) , Manado, Selasa (10/9/2019).
Kegiataan yang diikuti seluruh kepala daerah di Sulut, itu, juga turut melibatkan sejumlah unsur. Diantaranya, kejaksaan tinggi, kanwil ATR/BPN, , kanwil DJP Provinsi dan Bank pembangunan daerah Sulut.
Agenda tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari FGD optimaslisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah, 9 juli 2019, lalu.
“berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf d undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi pemeberatasan korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Wali Kota.
Kegiatn itu, dihadiri Pimpian KPK, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati dan Wali Kota se Sulut, serta seluruh unsur terakit lainya. (*/irg)