Ribuan BPJS PBI APBN Warga Kotamobagu Nonaktif, Royke Kasenda Desak Solusi Cepat

oleh -1174 Dilihat
oleh
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu, Royke Kasenda. Selasa (03/02/26). Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN terhadap ribuan warga Kota Kotamobagu menuai sorotan serius dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu, Royke Kasenda. Ia mendesak adanya solusi cepat dan konkret agar masyarakat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.

‎Royke Kasenda menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.

“Ketika masyarakat sedang sakit atau menjalani perawatan, lalu kepesertaan BPJS-nya tiba-tiba nonaktif, itu adalah kondisi darurat. Negara tidak boleh lambat merespons,” tegas Royke.

‎Royke juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kroscek langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kotamobagu. Dari hasil klarifikasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI APBN bagi sejumlah warga di daerah itu.

“Saya sudah kroscek langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kotamobagu, dan memang dibenarkan bahwa ada PBI APBN yang dinonaktifkan,” ungkap Royke, Selasa (03/02/26), kepada infokini.news

‎Ia mengakui bahwa pemutakhiran data penerima bantuan memang penting agar program tepat sasaran. Namun menurut Royke, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme transisi yang jelas dan manusiawi, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat kecil.

‎Lebih lanjut, Royke Kasenda mendesak pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan agar membuka ruang reaktivasi cepat, serta meminta Pemerintah Kota Kotamobagu segera mengambil langkah darurat, termasuk pengalihan sementara peserta terdampak ke PBI yang dibiayai APBD, terutama bagi warga tidak mampu dan pasien yang sedang menjalani perawatan.

“Jangan sampai warga dipulangkan dari rumah sakit hanya karena BPJS mereka dinonaktifkan. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

‎Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ditentukan oleh seberapa sering layanan digunakan.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI akan dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penerima PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

‎“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky, Senin (2/2/2026).

‎Rizzky menambahkan, penghapusan data peserta dari DTKS dapat disebabkan beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tahun 2019, di antaranya peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS atau peserta PBI tercatat lebih dari satu kali.

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa kepesertaan JKN segmen PBI yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali, selama masa nonaktif tidak melebihi enam bulan, dengan syarat peserta masih dinilai layak menerima bantuan.

‎“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, masih bisa dilakukan reaktivasi,” paparnya.

Menutup pernyataannya, Royke Kasenda mengimbau masyarakat yang terdampak agar segera melapor ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi ulang data. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kotamobagu akan terus mengawal proses tersebut.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Kami akan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan kebijakan,” pungkas Royke. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.