Kotamobagu – Setelah dilarang berjualan sejak 26 Mei 2020 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Toko Tita yang berada di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, akhirnya bisa kembali beroperasi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan Izin Usaha atas nama Toko Tita.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Noval Manoppo, pemilik Toko Tita sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali melakukan hal-hal melanggar peraturan yang berlaku.
“Pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan menaikkan harga secara tidak wajar, terutama pada hari-hari besar keagamaan, serta bersedia menjalankan seluruh protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pernyataan tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik toko sore tadi. Jadi, mulai besok Toko Tita sudah boleh buka dan beroperasi kembali,” kata Noval, Kamis (4/6/2020).
Tapi lanjut Noval, jika kemudian hari Toko Tita melanggar kesepakatan, Pemkot akan langsung menjatuhkan sanksi yang lebih keras. “Dalam surat pernyataan, pemilik toko juga siap dikenakan sanksi apabila dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, penyegelan Toko Tita beberapa waktu lalu merupakan peringatan kepada para pelaku usaha agar tetap menaati peraturan yang berlaku. “Ini kita lakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku usaha di Kota Kotamobagu yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, pasti izin usahanya akan kita cabut,” tegas Noval.
Dilain pihak, pemilik Toko Tita Titi Jonatan Gumulili, sangat berterima kasih kepada Pemkot yang kembali mengizinkan tokonya untuk berjualan. “Terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu, dan kami akan menaati semua peraturan yang berlaku, termasuk penertiban kendaraan yang beraktivitas di depan toko,” ungkap Titi. (*)