Beranda Hukum & Kriminal Tersandung Tipikor Mantri BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Divonis 5 Tahun Penjara

Tersandung Tipikor Mantri BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Divonis 5 Tahun Penjara

189
0
Tersandung Tipikor JIPS Dijatuhi Hukaman 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN (SUMUT – MEDAN) – Juan Irwan Parningotan Siregar (JIPS) selaku Mantri di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang bekerja sejak bulan September 2021 hingga Februari 2022 tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2023).

Hukuman 5 tahun penjara tersebut dibacakan oleh M Nazir selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, Juan Irwan Parningotan Siregar pada saat bekerja di beri kepercayaan oleh atasan untuk memberikan fasilitas KUR Mikro kepada nasabah pada BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.

Tetapi telah melakukan banyak penyimpangan yang dilakukan terdakwa, dengan cara menggunakan identitas 18 orang nasabah/ debitur yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kredit untuk pengajuan KUR Mikro.

Kemudian terdakwa dimutasi dari BRI Unit Bandar Pasir Mandoge ke BRI Unit Terminal II, dan sejak bulan Februari 2022 hingga April 2022, ia kembali melakukan penyimpangan.

Di BRI Unit Terminal II, terdakwa melakukan penyimpangan dengan cara menggunakan 4 orang identitas nasabah/ debitur untuk pengajuan KUR Mikro.

Setelah permohonan kredit diputus, sebagian besar dana atas pencairan KUR Mikro tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Agar calon nasabah/calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, ia menjanjikan akan memberi imbalan berupa sejumlah uang, setelah kredit yang diajukan tersebut cair.

Terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit/ pinjaman tersebut. Sebagian besar data nasabah/ debitur yang di gunakan terdakwa juga tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro.

Untuk itu, terdakwa meminta debitur yang tidak memiliki usaha tersebut untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa/ Kelurahan tempat tinggal masing- masing.

Suasana persidangan terdakwa di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya Surat Keterangan Usaha yang tidak benar tersebut, dilampirkan terdakwa pada permohonan KUR Mikro masing- masing debitur.

Sehingga dalam proses pengajuan KUR Mikro tersebut, terdakwa selaku Mantri tidak melakukan kunjungan/ on the spot ke lokasi tempat tinggal serta lokasi/ tempat usaha, sebagian besar calon nasabah/ debitur yang terdakwa gunakan identitasnya tersebut.

Lalu untuk memuluskan niat atau rencana jahatnya, terdakwa tidak mewajibkan calon nasabah/debitur untuk menyediakan agunan. Untuk meyakinkan pemutus yang dalam hal ini Kepala Unit BRI Bandar Pasir Mandoge untuk memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan KUR Mikro yang di ajukan.

Terdakwa melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing- masing debitur. Agunan milik nasabah lain diambil terdakwa, dari ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.

Setelah dana masuk ke rekening debitur penerima KUR Mikro, sebagian besar dana tersebut digunakan oleh terdakwa.

Bahkan buku tabungan serta kartu ATM sebagian besar debitur juga dipegang oleh terdakwa. Hal itu, dilakukannya untuk meyakinkan debitur bahwa kredit tersebut akan dibayar dan dilunasi oleh terdakwa.

Sedangkan uang terima kasih yang di janjikan terdakwa kepada masing- masing debitur, juga akan diserahkannya pada saat dana KUR Mikro telah ditarik dari rekening masing- masing debitur.

Bahwa berdasarkan uraian perbuatan yang di lakukan terdakwa selaku Mantri/ Pemrakarsa KUR Mikro tidak melakukan Analisa kelayakan pemberian kredit dengan menggunakan Konsep 5c’s.

5c’s tersebut terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition serta konsep Credit Risk Schoring (CRS) yang merupakan prinsip dasar yang wajib dipedomani dalam hal pemberian pinjaman/ kredit.

Selain itu, terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan asas- asas pemberian kredit yang sehat, yaitu harus berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur.

Hal lain yang mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan sejak bulan September 2021 terdakwa mulai bermain “Judi Online” sehingga membutuhkan modal untuk permainan tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa selaku Mantri baik di BRI Unit BP. Mandoge maupun di BRI Unit Terminal II yang secara melawan hukum telah memprakarsai pinjaman 22 orang debitur yang sebagian besar tidak memiliki usaha

Perbuatan terdakwa yang telah menggunakan sebagian besar hasil realisasi pinjaman 22 orang debitur tersebut untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, di gunakan terdakwa untuk bermain “Judi Online” telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Bandar Pasir Mandoge dan BRI Unit Terminal II Kantor Cabang Kisaran sejumlah Rp. 833.991.645,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit BP. Mandoge dan BRI Unit Terminal II Tahun 2021 hingga Tahun 2022 Nomor : 00026/2.1349/AL/0287-1/1/V/2023 Tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :

1) Undang- undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
3) Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk NOMOR : SE – 08-DIR/KRD/01/2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Jo. Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk NOMOR : SE.08a-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Revisi Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Jo. Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk NOMOR : SE.08b-DIR/KRD/01/2020 Tanggal 13 Juli 2021 Tentang Revisi Kedua Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
4) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : KEP. 013/PHIJSK-PK/PKB/I/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
5) Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 Tentang Peraturan Disiplin.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan :

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar 833.991.645,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
No 1 s/d 52
Dikembalikan kepada pihak BRI Kantor Cabang Kisaran melalui saksi Silvana Siagian.
5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Putusan PN Medan :

1. Menyatakan Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan
3. Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar 634.680.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan
4. Barang Bukti dan Biaya perkara conform tuntutan JPU. (Infokini.news)

Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini