Beranda Kabupaten Kepahiang Siswa Ungkap Dugaan Pungli di MAN 02 Kabupaten Kepahiang

Siswa Ungkap Dugaan Pungli di MAN 02 Kabupaten Kepahiang

206
0
MAN 02 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

IKNews, KEPAHIANG – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, (MAN) 02 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dengan dalih uang IPP.

Berdasarkan informasi dari pihak orang tua siswa serta diperkuat oleh salah satu siswa, bahwa membenarkan dugaan Pungli di Madrasah Aliyah Negeri MAN 02 Kepahiang yang telah meresahkan.

Orang tua wali siswa pun merasa keberatan atas biaya yang dipungut oleh Pihak sekolah dan juga melalui Komite.

“Semua siswa wajib membayar uang IPP tersebut Sebesar Rp.125.000, dan menurut keterangan orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga di rekomendasikan oleh komite dan kepsek,” salah satu siswa.

Bahkan kata siswa, dugaan pungli di sekolah ini sudah sering disoroti oleh Kalangan Masyarakat Sekitar namun taka ada efek jera.

“Padahal sudah jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang nomor 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan public,” katanya.

Untuk diketahui pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang Permandikbud No 60 Tentang pungutan di sekolah Adapun perubahan melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan Harus Sesuai Dengan Nirlaba Artinya tidak boleh di Gigit Rata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.

Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Terkait dugaan pungli itu, Kepala Sekolah Man 02 Kepahiang Darwin S.ag Ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan menanggapinya. Begitu pun dengan ketua komita, enggan memberikan jawaban.

Peliput : Syarifuddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini