Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu alih fungsikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Selatan, untuk menjadi tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona atau Covid-19.
“Untuk sementara sudah ada peringatan dini dari pihak rumah sakit bilamana, dalam waktu satu atau dua minggu kedepan, tiba-tiba membludak maka yang masih dalam status pengawasan, mereka itulah yang nantinya akan dikarantina di Rusunawa Pobundayan. Tetapi yang sudah positif, itu yang tetap di ruang isolasi rumah Sakit,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Imran Amon.
lanjutnya, Rusunawa Pobundayan tersedia 90 kamar. Untuk warga yang tinggal di Rusunawa itu sementara akan dipindahkan.
“Kerena Rusunawa akan dialihfungsikan, warga yang tinggal di situ sementara akan dipindahkan atau dikumpulkan dulu dengan keluarga terdekat atau bisa menginap dulu di kos-kos terdekat untuk sementara waktu, sampai fase ini selesai,” ujarnya.(Zak)