Hukrim – Ditengah suasana bulan Ramadhan terlebih saat ini kita dihadapi dengan wabah covid 19 yang sudah banyak menelan nyawa orang, seharusnya kita lebih meningkat nilai ibadah namun apa yang dilakukan oleh NMH (38) salah seorang penjual produk-produk kosmetik disalah satu pertokoan yang berada di kompleks pasar serasi Kotamobagu.
Dengan niat ingin mendapatkan keuntungan, oknum tersebut tidak memperdulikan legalitas barang kosmetiknya yang dapat berakibat fatal bagi siapa yang memakai produk kecantikan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di toko tersebut sering menjual barang-barang kosmetik yg tidak terdaftar di BPOM RI sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Katim Resmob Ipda Fry Gunawan Str. K berhasil menemukan barang-barang kosmetik tersebut yg disimpan dilaci meja kasir Toko dan saat tim mendatakan ternyata ada 16 produk yg tidak terdaftar pada BPOM RI sehingga pemilik Toko beserta barang buktinya langsung dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Adapun barang bukti berupa pemutih wajah yang berhasil diamankan:
1).Hydroquinone tretinion : 51 buah.
2).Dr Gold : 38 buah.
3).Temulawak new : 23 buah.
4).Miamond cream : 11 buah
5).Dr super : 39 buah.
6).Citra : 14 buah
7).Colagen plus : 17 buah
8).Temulawak cream : 13 buah
9).99 Natural : 30 pasang
10).Diamond cream ukuran besar : 3 buah.
11).Widia colagen : 4 buah
12).New Specol : 3 pasang
13).Sin Jung : 2 buah
14).Leviansa Widia : 1 buah
15).Ling BHI : 24 buah
16).lLng BHIkuning : 24 buah.
Saat ini Tim terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut. (Zak)