
IKNews, Kotamobagu – Ramainya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 menarik perhatian berbagai kalangan termasuk pemerintah daerah.
Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib SpM menanggapi fenomena tersebut dengan sikap tegas Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjunjung tinggi simbol resmi negara yaitu Merah Putih
“Saya tidak akan menanggapi lebih Yang kita kibarkan ini kan bendera Merah Putih bukan bendera yang lain Jadi kita fokus dengan bendera Merah Putih” ujar Weny Gaib, Rabu, 06 Agustus 2025, kepada awak media.
Ia menambahkan jika ada masyarakat di wilayah Kotamobagu yang mengibarkan bendera One Piece maka hal tersebut akan dikembalikan kepada aturan yang berlaku.
“Jika ada masyarakat di Kotamobagu yang mengibarkan bendera One Piece nantinya kita kembalikan kepada aturan Aturan tentunya yang berbicara bukan menurut saya tapi aturannya” tegasnya
Dalam konteks peringatan kemerdekaan Wali Kota mengajak masyarakat untuk bersatu dalam semangat nasionalisme.
“Bahwa republik ini mengenal satu bendera yakni Merah Putih Hari ini kita menyongsong Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus jadi fokuskan bendera Merah Putih” pungkasnya
Fenomena Bendera One Piece sebagai Simbol Kritik
Dilansir dari Tempo.co fenomena pengibaran bendera One Piece yang menggambarkan simbol Jolly Roger dianggap sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi sosial dan kebijakan pemerintah
Perwakilan komunitas One Piece Kolektor Indonesia Kopki Surabaya Rio Nafta menjelaskan bahwa pengibaran bendera tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan pemberontakan
“Sebenarnya itu hanya simbolis bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah” ujarnya kepada Tempo Minggu 3 Agustus 2025
Akademisi: Ini Ekspresi Politik Generasi Muda
Akademisi sosiologi politik dari Universitas Negeri Jakarta UNJ Ubedilah Badrun menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi politik dan sosial yang sah dilakukan warga negara
“Makna secara sosiologi politik bahwa setiap tanda yang muncul masif di arena publik termasuk di media sosial adalah simbol ekspresi warga negara untuk menyampaikan sesuatu” ujarnya seperti dikutip Tempo Ahad 3 Agustus 2025
Ubedilah menyebut generasi muda kini lebih memilih simbol budaya populer untuk menyuarakan keresahan sosial Seperti halnya penggunaan simbol Garuda Biru saat aksi Indonesia Darurat dan Garuda Hitam dalam aksi Indonesia Gelap
Aspek Hukum: Tidak Melanggar Selama Tidak Melebihi Merah Putih
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera One Piece
“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih” kata Herdiansyah kepada Tempo
Ia menegaskan bahwa simbol tersebut tidak mewakili negara atau organisasi terlarang dan merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi konstitusi
“Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi termasuk melalui simbol seperti bendera” tambahnya
Pemerintah Pusat Akan Bertindak
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece berpotensi mengandung unsur pidana
“Ini adalah upaya yang mencederai simbol negara Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan tersebut” tegasnya
Seruan Wali Kota: Merah Putih Adalah Simbol Utama
Di tengah perdebatan antara ekspresi kebudayaan populer dan simbol kenegaraan Wali Kota Kotamobagu menyerukan agar masyarakat tidak kehilangan arah dalam memaknai kemerdekaan
“Merah Putih adalah satu-satunya bendera yang kita kenal di republik ini” tegas Weny Gaib..
Reporter: Gie