INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) luar daerah yang ingin mengabdi di Pemkot Kotamobagu, untuk dapat melengkapi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, PNS yang mengajukan pindah wajib mengantongi rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau yang didelegasikan.
“Berkas wajib dilengkapi. Kami punya pengalaman, setelah ditandatangani PNS yang bersangkutan tidak datang. Kendalanya rekomendasi dari daerah asal tidak dikeluarkan. Karenanya kita lebih selektif lagi. Intinya bagi PNS yang ingin pindah ke Kotamobagu persyaratannya harus lengkap,” jelas Kasi Perencanaan dan Informasi BKPP, Dedi Affandi Iman, Selasa (17/9/2019).
Lebih lanjut ia katakan, saat ini berkas pindah tugas PNS luar daerah yang masuk di BKPP, sudah banyak.
“PNS yang mengajukan pindah berasal dari Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolmut, Bolmong bahkan ada juga dari provinsi,” teranagnya. (irg)