INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan Mantan Sangadi Desa Pontondon, Samuel Pasambuna, kepada Wali Kota Kotamobagu.
Dikatakanya, gugatan mantan Desa Sangadi Pontondon di PTUN Manado dengan Nomor Perkara : 10/G/2019/PTUN.Mdo terhadap SK Pemberhentian ditolak oleh Majelis Hakim.
“Dalam amar putusan berisi pertama menolak permintaan penundaan SK Pemberhentian, kedua menolak Esepsi (pembelaan) tergugat, ketiga menolak seluruh gugatan pengungat,” katanya, Kamis (10/10/2019).
“Putusan ini menegaskan bahwa kepala saerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa (sangadi), tentu ketika kepala desa melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku,” terangya.(*/irg)