INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperdagkop dan UKM) Kotamobagu, mengambil tindakan tegas dengan menutup sejumlah kios milik Pemkot yang dtempati para pedagang di Pasar 23 Maret, Kamis (22/11/2018).
Tindakan tersebut dilakukan karena para pedagang telah menunggak retribusi hampir setahun. Tercatat, ada 84 kios termasuk ruko yang berada di pasar tersebut.
Dengan dibantu personil dari Polisi Pamong Paraja, penutupan ruko dan kios dilakukan bagi pedangang yang belum membayar retribusi.
Kepala Disperdagkop dan UKM, Herman Aray mengatakan, bagi pedagang yang masih ingin menempati kios dan ruko itu agar segara membayar retribusi. Ditegaskanya, jika tidak, ruko dan kios yang ditutup itu akan diserahkan kepada pedagang lain yang memasukan permohonan dengan aturan dan prosedur berlaku.
“Kita tutup ruko dan kios itu sampai retribusinya dibayar. Pedagang masih bisa menempati ruko asalkan dengan catatan wajib membayar retribusi Rp180 ribu perbulan. Jika tidak ruko dan kios itu kami serahkan ke yang lain,” tegasnya. (irg)