Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Tindak Tegas ASN Mudik

Pemkot Tindak Tegas ASN Mudik

133
0
Sande Dodo

Kotamobagu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu untuk tidak mudik disaat pandemi covid-19. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Tanggal 6 April 2020, No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pemkot Kotamobagu mendukung surat edaran Menteri PANRB. ASN Kotamobagu tidak boleh mudik selama pandemi Covid-19.,” kata Sande, Kamis (7/5/2020).

Lanjut dikatakannya, jika ada ASN melanggar aturan tersebut, ia tak segan memberi sanksi.

“Untuk sanki ada tingakatanya. Sesuai PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengimbau seluruh ASN Pemkot Kotamobagu untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sebagai ASN, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudiknya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik,” tandasnya. (*/Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini