Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Kembali mengatur sistem kerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Pengaturan sistem kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 89/W-KK/V/2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu diperpanjang sampai 29 Mei 20 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Wali Kota Tatong Bara, dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut para kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*)
Download Disini surat edaran Walikota: [embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/05/surat-edaran-walikota-3.pdf” download=”all”]