INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak memasang atau mendirikan tenda atau kanopi menggunakan badan jalan. Hal itu ditegaskan, Kabid Pengawasan Dan Pengendalian Operasional, Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, kemarin.
“Itu sudah disepakati melalui forum lalulintas. Sudah tidak bisa lagi memasng kanopi atau tenda di badan jalan,” katanya
Senada dikatakan, Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Rio Lasabuda. Menurutnya, kesepakatan tersebut didasarkan atas sejumlah regulasi yang ada, mulai dari Undang-Undang (UU) lalu lintas dan angkutan jalan, hingga PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarna dan lalu lintas jalan.
“Dua regulasi itu juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, juga Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Trantibum,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh Camat yang ada di Kotamobagu, terkait dengan hasil kesepakatan tersebut. “Edaran ini akan kita berikan, dengan harapan pihak pemerintah kecamatan tidak memberikan ijin pembangunan kanopi atau tenda di wilayah mereka, terutama untuk acara malam tahun baru besok,” pungkasnya. (*)